SATGAS PPKS UINSA LAKUKAN PANSOS PPKS SEPEKAN PENUH
UINSA Newsroom, Selasa (18/07/2023); Dalam upayanya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya lakukan PANSOS PPKS (Pekan Sosialisasi Peraturan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). PANSOS PPKS ini dilakukan selama sepekan penuh, mulai tanggal 12-16 Juni 2023 secara daring.
Pada kegiatan PANSOS PPKS ini, Satgas PPKS baik di level universitas maupun di level fakultas/pascasarjana, mensosialisasikan dua peraturan terkait Kekerasan Seksual (KS). Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Secara terjadwal, setiap fakultas terjadwal melaksanakan PANSOS di satu sesi. Terdapat dua sesi pada setiap harinya, yakni sesi pagi jam 10.00-12.00 wib, dan sesi siang pada pukul 13.00-15.00 WIB. “Alhamdulillah semua Satgas PPKS baik level universitas maupun fakultas telah melakukan PANSOS dengan baik dan lancar. Ada beberapa fakultas yang karena berbarengan dengan agenda yang telah terjadwal sebelumnya, sehingga bergeser di minggu berikutnya,” ujar Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I., Ketua Satgas PPKS UINSA Surabaya.
Setelah dua aturan Menteri Agama RI terkait KS ini disosialisasikan di lingkungan UINSA, lanjut Ketua Satgas, pada tanggal 4 Juli 2023, telah terbit Nota Dinas Rektor UINSA Nomor B-1934/Un.07/01/R/HM02.1/07/2023 perihal Sosialisasi Keputusan Rektor Nomor 363 Tahun 2023. Adapun Keputusan Rektor nomor 363 Tahun 2023 ini tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Nota Dinas ini ditujukan kepada pimpinan biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, satuan pengawas, dan unit yang ada di UINSA.
Dalam Keputusan Rektor UINSA ini terdapat hal-hal penting untuk diketahui antara lain tentang proses pencegahan KS, pelaporan kasus KS, hingga penanganan kasus KS. Seperti ketika seseorang akan melaporkan kasus KS, maka ia harus mengisi form pelaporan atau pengaduan yang terdiri dari identitas pelapor, identitas korban, identitas terduga pelaku, jenis kekerasan seksual yang terjadi, serta waktu dan tempat kejadian.
“Semoga Keputusan Rektor UINSA Nomor 363 Tahun 2023 ini bisa dipedomani oleh seluruh warga UINSA baik dalam mencegah maupun menangani berbagai kasus kekerasan seksual. Semoga UINSA menjadi rumah aman dari segala bentuk kekerasan seksual bagi seluruh warganya. Amiin,” tukas Dr. Lilik Huriyah penuh harap. (sp)