PEDOMAN ZAKAT
A. Arti Zakat
Secara bahasa, zakat artinya kebersihan, pertumbuhan dan keberkahan. Secara istilah, zakat adalah pemberian harta dengan ketentuan tertentu untuk orang dengan ketentuan tertentu pula. Zakat harus berupa harta, sedangkan sedekah bisa non-harta, misalnya doa, senyum, dsb. Sedekah juga tanpa ketentuan sebagaimana zakat.
B. Dasar Perintah Zakat
QS. At-Taubah [9]: 103, 71, QS. At-Taubah [9]: 34-35 dan sejumlah hadis Nabi SAW. Al-Qur’an menyebut perintah zakat setelah perintah salat sebanyak 82 kali. Perintah zakat turun di Madinah pada tahun 2 H. Ketika di Mekah, zakat hanya perintah sukarela dan tanpa ketentuan yang rinci.
C. Pembayar Zakat
Pembayar zakat adalah orang atau badan usaha yang: (1)muslim (2) merdeka, tidak budak (3) pemilik harta secara penuh, bukan sedang dihutang atau disita, dan sudah mencapai 1 nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan pokok keluarga menurut ukurun umum, dan sudah setahun (hijriyah/354 hari), kecuali hasil pertanian (QS. Al-An’am [6]:141). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, zakat pertanian dikurangi biaya produksi. Menurut Ibnu Hazm, juga dikurangi biaya hidup. Penyewa sawah wajib membayar zakat hasil pertanian, bukan pemilik sawah
D. Jenis, Nisab, dan Besaran Zakat
-
- Emas: 85 gr. Besaran zakat: 2,5% pertahun
- Perak: 595 g Besaran zakat: 2,5% pertahun
- Pertanian biji dan buah: 750 kg beras atau 1.350 kg gabah. Besaran zakat: 5% (dengan irigasi) atau 10% (non-irigasi) setiap panen, bukan pertahun.
- Profesi ( Al-Baqarah [2]:267, 195; QS. Adz-Dzariyat [51]:19; QS. Al-Hadid [57]:7). Kebanyakan ulama menyamakan zakat profesi dengan nisab dan besaran zakat emas. Sebagian ulama menyamakan zakat profesi dengan zakat pertanian, yaitu 5% setiap menerimanya, bukan pertahun.
- Perdagangan, uang simpanan, bonus, komisi, maskawin, hasil persewaan rumah disamakan dengan emas (QS. Al-Baqarah [2]:267). Besaran zakat: 2,5% Peternakan kuda, unggas dan sebagainya termasuk dalam hal ini.
- Hasil pertambangan (ma’adin) seperti perak, tembaga, sulfur dan sebagainya sama dengan emas. Besaran zakat: 2.5% pertahun, sedangkan tambang hasil temuan (rikaz): 20% setiap kali hasil, tanpa menunggu setahun.
- Ternak: (a) 5 unta. Besaran zakat: 1 ekor kambing, (b) 30 sapi, kerbau. Besaran zakat: 1 ekor sapi atau kerbau, (c) 40 kambing. Besaran zakat: 1 ekor kambin
- Jiwa, yaitu zakat fitrah bagi orang yang hidup pada malam terakhir Ramadan, termasuk bayi lahir pada malam itu. Besaran zakat: 2,5 kg beras atau 3.5 liter atau uang yang senilai dengannya. Waktu pembayaran: mulai 01 Ramadan sampai 01 Syawal sebelum shalat idul fitri.
E. Harta Non-Wajib Zakat
(1) perhiasan yang dipakai, (2) harta untuk kebutuhan atau operasional hidup sehari-hari, (3) aset dan alat-alat produksi serta biaya pengelolaan dan pemeliharaannya.
F. Penerima Zakat
Delapan orang (QS. At-Taubah [9]:60): (1) fakir, (2) miskin, (3) ‘amil, (4) mualaf, (5) budak untuk dimerdekakan, (6) orang yang berhutang, (7) sabilillah, dan (8) orang dalam perjalanan. Tidak harus semua mereka menerimanya, sebagian sudah cukup, baik mereka di dalam atau di luar daerah pemberi zakat. Zakat boleh dirupakan barang yang senilai zakat, dengan syarat sesuai kebutuhan penerima zakat dan dengan alasan yang dibenarkan agama.
Beberapa penjelasan: (a) ‘amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk atau dibentuk masyarakat dan mendapat sertifikasi dari pemerintah untuk memungut, menyimpan, mengurus administrasi dan menyalurkannya, (b) mualaf adalah muslim yang sudah kuat imannya, namun dengan pemberian zakat, diharapkan ia semakin besar semangat dakwahnya, dan lebih besar kredibilitasnya di tengah komunitasnya. Termasuk mualaf juga adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan perhatian khusus dari masyarakat muslim; atau non-muslim yang sedang tertarik masuk Islam; atau non-muslim yang memusuhi masyarakat muslim, dan diharapkan pemberian zakat tersebut dapat mengurangi kebencian atau permusuhannya kepada masyarakat muslim, (c) orang yang berhutang adalah orang yang terlilit hutang dan aset atau potensi ekonominya tidak memungkinkan untuk membayarnya, (d) sabilillah adalah tentara perang yang tidak memperoleh gaji. Menurut Moh. Abduh, termasuk dalam kelompok ini adalah semua kepentingan publik seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan para pengajar.
Boleh menerima zakat: (1) non-muslim yang berbaik hati kepada masyarakat muslim, (2) suami yang miskin menerima zakat dari istrinya, (3) orang yang kekurangan biaya haji, (4) saudara kandung atau ipar, paman dan sebagainya.
Tidak boleh menerima zakat: (1) orang yang wajib dibiayai hidupnya, yaitu ayah/ibu, kakek/nenek, dst, anak, cucu, dst, istri, (2) orang yang tak ada hubungan darah, tapi sudah menjadi tanggungannya, (3) orang kaya, (4) keturunan Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib, yaitu keluarga atau keturunan Nabi SAW.
G. Lain-lain
(1) Negara berhak mengambil paksa zakat orang sekaligus menentukan denda kepada orang yang tidak membayar zakat. Imam Hanbali dan Syafi’i menentukan denda separoh hartanya, (2) harta waris yang sudah senisab boleh diwaris setelah dipotong untuk membayar zakatnya dan membayar hutang si mayit, (3) zakat harus harus segera dibayar, kecuali ada alasan yang dibenarkan agama. Jika ditunda, lalu harta zakat itu rusak atau hilang, maka ia wajib mengganti, (4) Menurut Imam Syafi’i, Ahmad dan Abu Hanifah, zakat boleh diangsur atau didahulukan sebelum setahun. Misalnya, dengan mengambil 2.5% dari setiap penghasilannya, sehingga tidak memberatkannya pada akhir tahun, (5) zakat harus diniatkan zakat, bukan sedekah, walaupun tidak diucapkan. Untuk penerimanya, dianjurkan berdoa, Allahumma shalli ’ala ….. (sebut nama pembayar zakat) wabaarik fiih (wahai Allah, limpahkan karunia untuk pembayar zakat ini… (sebut namanya), dan berkahilah hidupnya) (QS At Taubah [9]:103), (6) tidak ada zakat untuk harta milik negara, yayasan, dan sebagainya (7) Dalam UU RI, No. 23 tahun 2011, pasal 22 disebutkan, zakat yang dibayarkan kepada amil zakat yang terakreditasi dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Ditulis oleh Moh. Ali Aziz Surabaya, Surabaya 03-6-2018, Youtube: moh. ali aziz channel; www.terapishalatbahagia.net; moh. ali aziz channel. Mohon koreksi. Referensi: (1) As Shiddiqi, Hasbi, Pedoman Zakat, Bulan Bintang, Jakarta, 1953, (2) Ihya Ulumiddin, KHM, Ikhtisar Risalah Zakat, Limou de Press, Surabaya, 1998, (3) Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Al Ma’arif, Bandung, 1996, (4) Sahri Muhammd, Zakat dan Infak, Al Ikhlas, Surabaya, 1982.