Berita

Sidoarjo — (25/06/2024) Digelarnya The 2nd International Conference on Halal Food and Health Nutrition (ICHAFOHN) 2024 oleh Fakultas Psikologi dan Kesehatan Univeristas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (FPK UINSA) merupakan momen bertukar pikiran dan berdiskusi mengenai urgenitas tantangan yang perlu dibahas. ICHAFOHN 2024 diselenggarakan secara paralel yakni di GreenSA Inn UINSA dan via Zoom Meeting pada Selasa, 25 Juni 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Speaker Session menjadi sesi utama yang dinanti dalam ICHAFOHN 2024. Salah satu narasumber kali ini yakni Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS. yang menjadi pembicara pertama, membawakan materi Exploring The Impact of Food Processing Techniques on Nutrition Content: Balancing Halal Requirements with Nutritent Preservation and Safety Stansdards.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 172, “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.”, Pak Sulaeman sapaannya, menjelaskan bahwa mengonsumsi makanan yang halal dan thoyyib tidak bisa dipisahkan dari ibadah dan kesehatan kita. Pak Sulaeman merepresentasikan dalam satu kalimat, “you are what you eat.”

Tren global dalam hal makanan, nutrisi, dan kesehatan telah menyebabkan pergeseran paradigma masyarakat tentang makanan. Di era globalisasi dengan kemajuan teknologi pengolahan, beragamnya makanan ultra-olahan perlu diperhatikan nutrisi gizinya dan risiko efek negatif. Makanan ultra-olahan memungkinkan tinggi kalori, tinggi gula, tinggi garam, dan tinggi lemak. Selain itu, kita dituntut untuk tetap memerhatikan kehalalan dan kebaikan makanan.

Terkait maraknya penipuan sertifikasi halal yang beredar, bapak bersurban hijau tersebut turut menjelaskan strategi utama untuk melindungi sertifikasi halal dari penipuan. Program Sertifikasi Halal memainkan peran penting melalui verifikasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Lembaga sertifikasi akan menilai proses produksi, bahan baku, dan rantai pasokan untuk memberikan atau mencabut sertifikasi halal.

Adanya hukum untuk memberikan sanksi kepada bisnis yang secara salah atau melakukan penipuan terhadap klaim sertifikasi halal juga diperlukan guna pengajuan penuntutan. Penegakan hukum yang ketat untuk mencegah pemalsuan logo sertifikasi halal menjadi kunci untuk menjaga integritas logo tersebut. Terakhir, meningkatkan kesadaran konsumen melalui edukasi tentang standar halal, proses sertifikasi, dan pentingnya membeli produk bersertifikat juga menjadi bagian dari strategi ini.

Dengan pemaparan materi tersebut harapannya mampu meluruskan pemahaman mengenai makanan yang halal dan toyyiban serta sebagai upaya dalam mengintegrasi pengembangan teknologi untuk meningkatkan nutrisi makanan masyarakat.

Writer: Cahaya Kamila Ashari
Editor: Najwa Laska Halqi, M. Ata Zaidan Taufiqi