Berita

UINSA Newsroom, Senin (03/06/2024); Jumat, 31 Mei 2024, UIN Sunan Ampel Surabaya melalui Bagian Akademik menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Pelaporan PDDIKTI di Gedung GreenSA Inn Lt. 5 Sidoarjo.

Menghadirkan Narasumber, Alip Nuryanto, S. Sos.I, M. Hum Analis Kebijakan pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama/Tim Pokja PDDIKTI Kemenag RI. Serta Ahmad Lubab, M.Si., selaku Koordinator Pusat Akreditasi dan Pemeringkatan Lembaga Penjaminan Mutu UINSA Surabaya.

Alip Nuryanto dalam paparannya menyampaikan terkait pemutakhiran data yang dilakukan secara real time oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI. Data tersebut berasal dari hasil input pengelola aplikasi PDDIKTI pada Perguruan Tinggi.

Disampaikan Alip Nuryanto, bahwa deadline nasional untuk pengumpulan dan pemutakhiran data dilakukan setiap semester. “Yakni 30 April pada Semester Ganjil dan 30 Oktober pada Semester Genap,” ujar Alip Nuryanto.

Dalam kesempatan ini, para peserta yang terdiri dari unsur pimpinan dan penyelenggara Prodi pada Fakultas dan Pascasarjana juga berkesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait penyusunan pelaporan pada unit kerja masing-masing.

Paparan selanjutnya dari Ahmad Lubab, M.Si., selaku Koordinator Pusat Akreditasi dan Pemeringkatan Lembaga Penjaminan Mutu. Dalam kesempatan ini Ahmad Lubab menjelaskan terkait Website PEMUTU (pemantauan, evaluasi & penjaminan mutu PT/PS). Salah satu portal mekanisme perpanjangan akreditasi yang dilaksanakan sebagai amanat dari Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dijelaskan Ahmad Lubab, bahwa mekanisme perpanjangan akreditasi dilaksanakan tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan secara interoperabilitas.

“Status Akreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama lima tahun untuk program studi dan delapan tahun untuk perguruan tinggi,” ujar Ahmad Lubab.

Lebih lanjut disampaikan Ahmad Lubab, bahwa mekanisme automasi yang diterapkan BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan kewenangan masing-masing, Adapun LAM yang sudah tergabung melaksanakan automasi akreditasi yaitu: ⁠LAM PTKES untuk Cakupan Program Studi Kesehatan; ⁠LAM DIK untuk Cakupan Program Studi Pendidikan; ⁠LAM EMBA untuk Cakupan Program Studi Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Administrasi; ⁠LAM SAMA untuk Cakupan Program Studi Sains Alam dan Ilmu Formal; ⁠LAM INFOKOM untuk Cakupan Program Studi Informatika dan Komputer; ⁠LAM TEKNIK untuk Cakupan Program Studi Teknik; ⁠dan LAM SPAK untuk Cakupan Program Studi Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi. (Nur/Humas)

Redaktur: Nur Hayati
Foto: MN. Cahaya