Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan webinar dengan mengangkat tema pembicaraan mengenai Pembekalan Program Magang Penyelenggara Pemilu dan Perbaikan Tata Kelola Politik Elektoral di Indonesia. Webinar kali ini diselenggarakan guna meningkatakan pengetahuan mahasiswa mengenai Program Magang. Dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber handal, yaitu Aang Kunaifi, S.H., M.H yang menjabat sebagai Tenaga Ahli KPU RI/Anggota Bawaslu Jawa Timur tahun 2017-2022 dan Noor Rohman, M.A. yang menjabat sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UINSA. Kegiatan webinar ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting pukul 13.00-16.00 WIB pada Selasa (13/12/22).
Kegiatan ini dihadiri mahasiswa Prodi Ilmu Politik sebanyak 69 peserta dari semester 1, 3 dan 5. Acara dibuka oleh Yusrotul Ilya selaku moderator, selanjutnya sambutan dari Dr. Iva Yulianti Umdatul Izzah, S,Sos, M.Si. selaku Wadek 1, ia mengatakan bahwa mahasiswa harus mempersiapkan diri menjalani proses magang di tempat yang akan dituju yaitu lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Prodi Ilmu Politik, antara lain KPU, Bawaslu dan lain sebagainya.
Selanjutnya narasumber pertama yaitu Noor Rohman yang kerap kali disapa Pak Maman ini membahas mengenai Penyelenggara Pemilu dan Perbaikan Tata Kelola Politik Elektoral di Indonesia, beliau menyinggung dua hal yang ingin dicapai, pertama bahwa program magang ini sebagai bekal skill untuk mempraktikkan teori-teori yang selama ini telah dipelajari dikampus untuk dipraktikkan langsung di institusi atau lembaga terkait sesuai dengan minat, Kedua yang diharapkan adalah kemampuan riset terkait isu-isu penyelenggara pemilu dan perbaikan tata kelola politik elektoral di Indonesia. Sejauh ini hasil dari kegiatan itu hanya dalam bentuk laporan magang, hanya saja rencana kedepannya hasil dari magang bisa berbentuk draft komunikasi yang lebih serius, misalnya dalam bentuk artikel jurnal atau book chapter. Pak Maman berharap misalnya mahasiswa yang magang di KPU bisa menulis bersama dan di publish dalam bentuk buku.
Materi dibahas lebih dalam oleh narasumber kedua yaitu Aang Kunaifi, ia memaparkan bahwa pemilu 2024 dimaknai sebagai sarana integrasi bangsa dengan menjadi visi besar. Pemilu merupakan sarana legal untuk para pihak yang memiliki kepentingan berkompetisi memperebutkan kedudukan yang sudah disediakan menurut hukum tata negara untuk posisi-posisi eksekutif untuk mengisi posisi legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten.
Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwasannya tidak ada banyak perubahan antara pemilu 2019 dan 2024 karena Undang-Undangnya masih sama yaitu UU No. 7 tahun 2017, namun beberapa waktu lalu terbit peraturan pemerintah pengganti, UU No. 1 tahun 2022 guna mengakomodir keberadaan daerah otonomi baru di Papua. UU tersebut mengenai penambahan kursi DPR, pengaturan daerah otonomi baru. Dalam PERPU itu juga dicantumkan bahwa nomor partai politik peserta pemilu yang pada 14 Desember 2022 akan ditetapkan oleh KPU jika tidak ikut undian maka akan mengikuti nomor urut partai politik seperti pada pemilu 2019, khususnya partai politik yang lolos di parlemen tahun 2019 ada 9 partai. Ada beberapa partai yang misalnya tidak memenuhi syarat baik administrasi maupun faktual diberikan ruang untuk memperjuangkan haknya di Bawaslu melalui proses penyelesaian sengketa administrasi.
Diakhir webinar ini Aang Kunaifi berharap dalam sisi penyelenggaraan, KPU tidak hanya sekedar menghitung angka partisipasi diakhir saja, adanya ketimpangan jumlah pemilih yang hadir untuk memilih Presiden atau DPR selisih cukup banyak faktor utamanya ialah dalam proses penyelenggara elektoral salah satunya yang membahayakan adalah praktik politik uang. Praktik politik uang dalam ketentuan UU. No. 7 tahun 2017 menjadi dasar penyelenggaraan sanksi pidana pemilu, menurut Aang Kunaifi sanksi tersebut tidak maksimal proses penegakan hukumnya sehingga tidak memberikan efek jera para pelaku.
Editor: Andin
Publisher: Novita