Berita

Rabu, 30 Agustus 2023 mulai pukul 19.30 WIB telah diselenggarakan acara webinar Diseminasi Hasil Penelitian HKI lewat media virtual. Webinar tersebut bertemakan “Gusdurian’s Digital Ijtihad: Recontextualization of Childfree Issue on Social Media.” HKI Mengkaji salah satu merupakan progam rutin yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam FSH UINSA.

Narasumber dan Peserta Diseminasi Hasil Penelitian HKI 2023 berbasis Online
Narasumber dan Peserta Diseminasi Hasil Penelitian HKI 2023 berbasis Online

Webinar HKI Mengkaji terbuka untuk umum dengan tema dan pemateri yang berbeda pada setiap minggunya. Kali ini, ada 3 pemateri yang mengisi webinar HKI Mengkaji. Pertama, M. Ibnu Shiina Al-Musyaawi, Kedua, M. Syahril Nur Hammam, Ketiga, Ramadhani Adi Saputra. Terlihat di ruang zoom meeting cukup banyak para peserta yang bergabung. Para peserta yang telah mendaftarkan diri sebelumnya akan mendapatkan e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi dan antusiasme.

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa Dalam Acara Diseminasi Hasil Penelitian HKI 2023 berbasis Online
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa Dalam Acara Diseminasi Hasil Penelitian HKI 2023 berbasis Online

Pembahasan pada webinar HKI Mengkaji kali ini sangat menarik yakni mengangkat isu childfree. Isu tersebut sedang ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial. Jika dikaitkan dengan hukum islam, tentu saja hal tersebut bertolak belakang jika tidak memiliki udzur yang syar’i. Sehingga, isu ini adalah hal menarik yang bisa diteliti dan dikaji bersama. Pembahasan childfree tak henti-hentinya diperdebatkan oleh netizen terlebih lagi ada salah satu influencer ingin melakukan childfree.

Sebagian masyarakat menilai, jika childfree adalah hal yang tepat untuk dilakukan. Alasannya karena mengingat mau mempunyai anak ataupun tidak merupakan hak dan pilihan dari setiap pasangan. Selain itu, mereka juga beranggapan jika lebih baik ditunda dulu untuk memiliki keturunan jika kondisi finansial masih belum stabil dan cukup. Karena pada hakikatnya, anak adalah tanggung jawab orang tua. Setelah lahir dan tumbuh orang tua harus bisa mensejahterahkan anaknya dengan memberikan yang terbaik.