Hari ini, 21 Maret 2024, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyelenggarakan acara penandatanganan kontrak kinerja oleh tim manajemen FISIP UINSA. Dalam kesempatan ini, seluruh tim manajemen fakultas turut hadir dan terlibat dalam penandatanganan kontrak kinerja dengan Dekan, mulai dari Kepala Jurusan (Kajur), Sekretaris Jurusan (Sekjur), Kepala Program Studi dan Sekretaris Program Studi (Kaprodi-Sekprodi), Kepala Laboratorium (Kalab), hingga seluruh staf Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Acara ini bertujuan untuk merealisasikan beberapa agenda yang sudah ditandatangani oleh Dekan dengan Rektor pada tahun 2024 ini. Dalam arahannya, Dekan FISIP UINSA menyampaikan semangat untuk menunaikan seluruh tugas jabatan dengan sebaik-baiknya. Beliau menekankan pentingnya tidak hanya menikmati jabatan, tetapi juga benar-benar menunaikannya. Momen ini dianggap sangat penting bagi seluruh civitas akademika FISIP UINSA dalam rangka menuju satu barisan untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Dekan dengan Rektor dua minggu lalu di Solo.
Dekan juga menyoroti tiga poin penting yang terkait dengan materi kontrak kinerja, yaitu realisasi Indeks Kinerja Utama (IKU), Indeks Kinerja Tambahan, dan Indeks Kinerja Inovasi. Seluruh pihak di FISIP, mulai dari Wakil Dekan, Kepala Jurusan, Kepala Program Studi, hingga staf dari berbagai jabatan fungsional, diharapkan untuk menunaikan tugas jabatan tersebut di tahun 2024. Dengan tegas, beliau menyampaikan bahwa tidak ditunaikannya tugas sesuai dengan kontrak kinerja yang telah ditandatangani akan memiliki konsekuensi.
Acara penandatanganan kontrak kinerja hari ini menegaskan komitmen FISIP UINSA dalam mencapai target prestasi yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa seluruh elemen fakultas terlibat secara aktif dalam upaya mencapai tujuan tersebut. (WD)