Berita

Mejelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia membentuk tim kajian tentang sistem pemilu proporsional daftar terbuka dan  sistem Pemilu proporsional daftar tertutup. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menjadi salah satu dari perguruan tinggi yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi hasil kajian akademis tentang penyelenggaraan sistem Pemilu di Indonesia.

Diskusi tentang polemik sistem proporsional daftar terbuka dan proporsional daftar tertutup sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) melalui forum seminar bertajuk “menimbang sistem proporsional terbuka dan proporsioan tertututp” yang menghadirkan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Dr. Idham Holik, S.E., M.Kom, Kamis, (30/03/2023).

Kemudian Rabu, 05 April 2023, tim ahli yang dipercaya mengkaji sistem pemilu di Indonesia megadakan diskusi khusus serta kajian secara mendalam di Laboratorium Politik dan Parlemen FISIP UINSA. Menurut Noor Rohman, M.A., dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa polemik sistem pemilu hingga saat ini masih berlanjut dan tengah dilakukan sidang gugatan atau  judicial review di Mahkamah Konstitusi . Sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 telah disidangkan pada 29 Maret 2023. MK juga telah meminta keterangan pihak terkait.  Perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkenaan dengan tuntutan pasal 168 ayat (2) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 beserta pasal-pasal terkait. Pasal 168 tersebut berkenaan dengan sistem proporsional daftar terbuka yang mengatur surat suara pemilu legislatif yang berisikan logo partai, nomor urut partai, beserta nomor dan nama calon legislatif atau dikenal dengan sebutan sistem pemilihan daftar proporsional terbuka.

Menurut Noor Rohman, M.A kalau dilihat dari upaya menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sebenarnya merupkan ikhtiar untuk memperkuat sistem  presidensial di Indonesia. Sehingga menurutnya mendiskusikan sistem pemilu proporsional  terbuka dan proporsional tertutup juga tidak bisa dilepaskan dari kajian sajauh mana sistem tersebut memperkuat sistem presidensial di Indonesia.

Jika dilacak perubahan sistem pemilu di Indonesia sejak tahun 2004 hingga tahun 2019, hal itu sesungguhnya, dapat kita lihat sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan pengembangan dari sistem pemilu yang ada di Indonesia. Diketahui bahwa sistem pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu setengah terbuka, lalu di tahun 2009 diubah menjadi sistem pemilu terbuka. Perubahan tersebut dinilai bukan muncul karena adanya polemik, tetapi lebih jauh karena kehendak untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Menurut Noor Rohman, M.A., bahwa di tahun 2017 sebelum undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disahkan, juga telah mengemuka diskusi tentang sistem pemilu campuran yang digawangi oleh Partai Demokrat.

Sementara itu, Moh. Ilyas Rolis, M.Si menyampaikan bahwa mendiskusikan sistem pemilu sejatinya jangan sampai hanya terjebak pada diskusi dalam pertanyaan apakah memilih sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Menurutnya yang harus didiskusikan terlebih dahulu ialah bahwa sistem pemilu setidaknya memiliki dua fungsi dan peran utama. Peratama, sistem pemilu berfunsi sebagai konversi suara terhadap jabatan legislatif maupun eksekutif. Kedua, sistem pemilu berfungsi menjadi sarana pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja legislatif dan eksekutif. Misalnya dalam sistem pemilu proporsional terbuka, di mana masyarakat pemilih berdaulat untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di Parelemen. Kedaulatan ini berimplikasi pada pemilih juga sekaligus dapat melihat kinerja wakil-wakil yang dipilihnya di parlemen. Tetapi manakala sistem ini berubah maka mekanisme kontrol masyarakat terhadap kinerja wakilnya akan sulit dilakukan. Alasanya karena masyarakat pemilih tidak lagi memiliki kuasa dan daulat untuk melakukan evaluasi terhadap wakil-wakilnya disebabkan anggota DPR hasil dari kesepakatan Partai Politik yang terpilih di Pemilu. Hal ini terjadi di dalam sistem pemilu tertutup.

Dalam konteks ini Moh. Ilyas Rolis, M.Si  mengatakan bahwa perubahan sistem pemilu akan berdampak terhadap kuat atau tidaknya sistem pengawasan, evaluasi dan kontrol masyarakat pemilih terhadap kinerja legislatif. Menurutnya bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memiliki sistem pengawasan dan kontrol pemilih yang baik karena legislatif memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pemilih (konstituen). Bahkan dalam pandangannya bahwa semakin lama sistem pemilu tersebut digunakan maka akan semakin baik. Meskipun demikian, sistem pemilu proporsional daftar teruka masih memilki pekerjaan besar terutama dalam hal menguatnya praktik vote buying. Biasanya dalam sistem proporsional daftar terbuka muncul adagium prilaku pemilih vote buying seperti NPWP “Nawar Piro, Wani Piro” yang menunjukkan bahwa peluang jual beli suara dalam sistem pemilu proporsional terbuka sangat besar. Hal ini mengakibatkan besarnya biaya pemilu di Indonesia.

Pengalaman pemilu di Itali juga menggambarkan bahwa peluang terjadinya praktik-praktik ilegal seperti korupsi politik lebih besar dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Terutama bagi petahana (incumben). Disebutkan petahana akan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk merawat konstituen.

Menanggapi pengalaman penyelenggaraan Pemilu di negara lain, Noor Rohman, M.A, megatakan bahwa pengalaman di negara lain tidak bisa serta merta dijadikan acuan, karena penerapan sistem pemilu itu sangat bergantung dan dipengaruhi oleh sistem sosial dan politik di negaranya. Misalnya di Negara-negara skandinavia berhasil memperaktikkan sistem pemilu proporsional tertutup. Keberhasilan sistem Pemilu di sana karena didorong oleh budaya Partai politik yang sangat programatik (berdasarkan program) dalam mendesign kebijakan serta kondisi masyarakat yang sangat percaya terhadap Pemerintah dan termasuk terhadap partai politik. Sementara di Indonesia, karakter partai politiknya banyak mempraktikkan model kartel, sehingga apabila mengadopsi sistem pemilu proporsional tertutup sangat  besar peluang partai politik diisi oleh oligarki. Dengan kata lain, jika dalam sistem pemilu terbuka money politic  itu  secara terbuka dan detail menyasar pemilih, maka dalam sistem pemilu proporsional tertutup bisa jadi lebih besar menyasar elit partai politik.

Akhirnya, para penstudi Pemilu mengatakan, baik dalam sistem Pemilu proporsional terbuka maupun sistem Pemilu proporsional tertutup juga bisa memicu terjadinya praktik korupsi. Di dalam sistem Pemilu terbuka praktik pkorupsi terjadi karena pertarungan kandidat membutuhkan biaya yang tinggi, sehingga untuk menutupi biaya tersebut kandidat melakukan praktik ilegal (korupsi). Sebaliknya juga sistem pemilu turtutup memicu praktik ilegal korupsi untuk elit partai politik.

Sebenarnya jika dilihat secara fair bahwa kedua sistem pemilu, baik sistem proporsional daftar terbuka dan proporsional daftar tertutup masih sama-sama dalam satu fream sistem proporsional dalam kajian rumpun sistem pemilu.  Sehingga jika terdapat perubahan tidak akan mengubah secara radikal sistem Pemilu di Indonesia.