Berita

UINSA Newsroom, Jumat (19/07/2024); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada Jumat, 19 Juli 2024. Kerja sama ini mencakup penelitian. Pengembangan hasil penelitian, komunikasi publik, Pendidikan, dan pelatihan.

Penandatanganan MoU yang dikemas dalam acara berjudul, ‘Persiapan Pelaksanaan Program Kegiatan Penyusunan/Pengukuran Standarisasi dan Monetisasi Program Berdampak Tahun 2024,’ ini dihadiri langsung Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Turut hadir dan mendampingi dalam kegiatan ini, Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.; H. Hasanuddin Ali, Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Riset; Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, Prof. Isom Yusqi, Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Dr. H. Japar, M.Pd., serta Kepala Pusat Studi Pengukuran dan Pengujian Pendidikan (PSPPP) UINSA Surabaya, Prof. Dr. Kusaeri, M.Pd., dan tim.

Rektor UINSA dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada UINSA untuk mengawal kegiatan strategis Kementerian Agama RI. “Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat yang untuk kesekian kalinya, UINSA mendapatkan kehormatan karena diajak membangun kemuliaan di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Prof. Muzakki.

Rektor juga menegaskan komitmen UINSA untuk melaksanakan semua amanat dan tugas yang diberikan dalam kerja sama ini. “Kami akan lakukan dan maksimalkan apa yang menjadi tanggung jawab kami dalam membangun kemuliaan di Kementerian Agama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama ini. Terdapat dua hal penting, menurut Prof. Suyitno, terkait dengan penyusunan standarisasi layanan keagamaan.

Pertama, apakah selama ini standar yang mengukur tentang bagaimana melayani umat. Hal ini penting agar dapat dilalukan evaluasi jika layanan dianggap tidak terstandar. Kedua, lahirnya policy brief yang dapat menaungi layanan keagamaan bersama (berlaku untuk semua agama, red). “Karena itu penting untuk dikaji betul dari teori dulu, dari lapangan seperti apa sebenarnya layanan keagamaan ,” ujar Prof. Suyitno.

Lebih lanjut, paparan juga disampaikan H. Hasanuddin Ali. Dalam paparannya, H. Hasanuddin Ali menegaskan, bahwa lahirnya policy brief terkait layanan keagamaan akan menjadi sejarah baru Kemenag RI. Mengingat, fungsi dan tugas utama Kementerian Agama adalah peningkatan layanan keagmaan. “Ketika kita bicara layanan, maka betul, standar itu menjadi penting,” ujar H. Hasanuddin Ali.

H. Hasanuddin Ali secara khusus menjelaskan, bahwa terdapat dua hambatan yang dapat mempengaruhi upaya peningkatan layanan. Yakni external gap dan internal gap. External gap atau hambatan dari luar erat kaitannya dengan persif service (persepsi layanan) dan expected service (harapan dari layanan).

Sedangkan internal gap atau hambatan internal adalah gap antara design service dengan actual service.Design service itu standar layanan dengan actual service atau layanan yang diberikan. Setelah kita tahu apa need and wantnya baru kita bikin standarisasi,” imbuh H. Hasanuddin Ali.

Senada dengan paparan Prof. Suyitno, sebagai langkah awal penting untuk melakukan piloting layanan yang ingin dibangun. “Mungkin KUA bisa menjadi locus protoptype kita untuk standar layanan,” terang H. Hasanuddin Ali.

Sebagai penutup, H. Hasanuddin Ali menegaskan lima indikator penting dalam layanan. Yakni Reliability (konsistensi), Assurance (jaminan), Tangibility (sarana dan prasarana), Empathy (kepekaan), Responsiveness (kecepatan respon). (Kml/Humas)

Reportase: Kamal A. Jabbar
Redaktur: Nur Hayati
Korektor Foto: MN. Cahaya
Highlight: Rian