Menyamak (dibagh) merupakan kegiatan menyucikan kulit bangkai dari sesuatu yang bisa menyebabkan pembusukan dengan media yang diperbolehkan.
Salah satu dasar kegiatan menyamak ini ditemukan di zaman Nabi. Kala itu guna menghindari bau busuk dari bangkai kambing maka para sahabat tengah menyeret bangkai tersebut ke tempat yang jauh. Kemudian Nabi menanyakan mengapa tidak mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan? Para sahabat kompak menjawab bahwa menurut Al Qur’an bangkai merupakan sesuatu yang najis. Kemudian Nabi menyatakan bahwa “kulit bangkai bisa disucikan dengan daun pohon qardl/salam.( H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)
Intisari Kajian Kitab Fathul Qorib yang diampu oleh Ustadzah Velida Apria Ningrum, S.Pd acara ini diselenggarakan oleh Pusat Ma’gad Al-Jami’ah setiap hari Senin Ba’da Shalat Isya