Selasa, 23 Juli 2024, Puskolegis UINSA, telah terselenggara Seminar Nasional bertema “Revisi Undang-Undang Polri: Jaminan Keamanan atau Pertaruhan Demokrasi Indonesia.” Seminar ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Bertempat di Ruang Amphiteater Tower Teungku Ismail Ya’qub, Kampus A, acara ini dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
Seminar ini menghadirkan empat narasumber ahli yang memberikan perspektif mendalam tentang revisi Undang-Undang Kepolisian yang sedang dipertimbangkan. Zainatul Ilmiyah, M.H., sebagai moderator dan Peneliti Puskolegis serta Dosen FSH UINSA, memandu jalannya diskusi dengan cermat.
Narasumber pertama, Manunggal Kusuma Wardaya, S.H., LL.M., Ph.D., Akademisi Bidang Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia dari Universitas Jenderal Soedirman.
Beliau membuka acara dengan analisis kritis terhadap RUU Usul DPR mengenai kepolisian. Manunggal Kusuma Wardaya menyoroti bahwa meskipun RUU ini sah secara ketatanegaraan, statusnya yang tidak termasuk dalam Prolegnas dan posisinya di bawah eksekutif. Hal tersebut tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan. Menurutnya, penting untuk melibatkan publik dalam proses revisi undang-undang, terutama yang sudah ketinggalan zaman.
Hal tersebut berfungsi untuk memastikan bahwa hak kebebasan berpendapat dan perlindungan HAM tetap terjaga. Pandangannya menekankan perlunya reformasi yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini. Selanjutnya, Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum FSH UINSA, membahas isu signifikan terkait kewenangan Polri yang sangat luas.
Sri Warjiyati mengkritik bagaimana Polri sering kali mengabaikan batasan kewenangan lembaga lain seperti PPATK dan badan cyber. Padahal hal itu berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Beliau menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak dari kewenangan yang terlalu besar ini terhadap privasi individu dan keseimbangan kekuasaan di negara.
Selanjutnya hadir narasumber hebat lainnya yakni Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. Beliau merupakan Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia dari Universitas Brawijaya Malang serta Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik. Dr. Dhia memberikan analisis mendalam mengenai polemik RUU Polri. Dhia Al Uyun memaparkan bagaimana RUU ini dapat berdampak pada kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Dalam penjelasannya, beliau menyoroti potensi konflik antara upaya menjaga keamanan dan perlunya melindungi kebebasan individu. Selain itu, Dr. Dhia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa undang-undang tidak mengekang kebebasan akademik dan hak asasi manusia. Narasumber terakhir, Bambang Rumkito, S.IP., Peneliti Institute for Security and Strategic Studies. Beliau membahas posisi politik kepolisian dalam konteks revisi UU Polri.
Bambang Rumkito menjelaskan bagaimana revisi undang-undang ini dapat mempengaruhi posisi politik Polri. Beliau juga menjelaskan implikasinya terhadap keamanan nasional serta demokrasi. Bambang Rumkito memberikan wawasan tentang dinamika politik kepolisian. Tak hanya itu, beliau juga menyoroti bagaimana perubahan undang-undang dapat mempengaruhi stabilitas dan transparansi dalam sistem keamanan nasional.
Diskusi seminar diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat aktif. Para peserta seminar menunjukkan ketertarikan dan kepedulian yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan tanggapan yang memperkaya diskusi. Interaksi ini mencerminkan pentingnya dialog terbuka dalam membahas isu-isu krusial terkait revisi undang-undang kepolisian.
Reportase: George As’Ad
Redaktur: Suci Wulandari
Desain Foto: Erij Karimah