REPORTASE DESERTASI LUTFI HAKIM
Lutfi Hakim
Pendidikan Islam selalu menarik untuk dikaji dari berbagai perspektif, salah satunya dari perspektif penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Perdebatan tentang siapa yang seharusnya mengalokasikan anggaran, selalu saja muncul dalam pikiran Pejabat Daerah yang sedang menjabat, Apakah penganggaran Pendidikan Islam merupakan kewajiban pemerintah daerah ataukah pemerintah pusat, mengingat Pendidikan Agama Islam tidak termasuk persoalan yang didesentralisasikan kepada Daerah (Pasal 10 ayat 3, UU. Nomor 22 Tahun 1999), disisi lain urusan Pendidikan Agama, termasuk bagian dari sub sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003) yang pendanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat sekaligus pemerintah daerah (Pasal 31 UUD 1945). Hal ini kemudian melatar belakangi perbedaan pandangan tiga kepala daerah di kabupaten Gresik sepanjang tahun 2005-2024.
Dengan pendekatan kualitatif disertasi yang ditulis oleh saudara Lutfi Hakim yang berjudul “KESINAMBUNGAN DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN ISLAM DI KABUPATEN GRESIK PERIODE 2010-2024” berupaya mengeksplor kebijakan kebijakan pemerintah terkait dengan penganggaran Pendidikan Islam. Promovendus yang juga merupakan dosen UIN Sunan Ampel Surabaya yang pernah menjabat Rektor di IAI Qomaruddin Gresik ini, mengungkapkan temuan temuan dalam desertasinya, yang kemudian memunculkan tiga bentuk kebijakan yang dikeluarkan masing masing kepala daerah yaitu (a). the beneficial policy with risk (b). the harmful policy with risk dan (c). the beneficial policy with free risk.
Ujian disertasi yang dilaksanakan di Tower KH Mahrus Ali Gedung Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut, berjalan cukup menyita perhatian, dihadiri oleh penguji internal dan eksternal, kedua promotor (Prof. Dr. H. Aswadi, M. Ag. dan Dr. Hj. Hanun Asrohah, M. Ag.), serta lebih dari 50 pengunjung yang ikut menyaksikan. Penguji eksternal menghadirkan Prof. Dr. H. Muslih, MA. Dari UIN Walisongo Semarang. Dalam proses tanya jawab Prof. Muslih memberikan apresiasi atas temuan penelitian yang disampaikan oleh Promovendus. dan mengatakan bahwa penelitian ini sangat layak digunakan untuk memperoleh gelar doktor. Sementara itu, dari internal UIN Sunan Ampel Surabaya, menghadirkan dua penguji yaitu Prof. Dr. Hj. Evi Fatimatur Rusydiyah, M. Ag. yang dikenal sangat detail dan teliti, serta Dr. Hj. Mukhlishoh AM. M. Pd. yang juga dikenal sangat menguasai bidang bidang Pendidikan khususnya Manegemen.
Sidang yang di ketuai oleh Prof. H. Masdar Hilmy, S. Ag. MA, Ph.D dengan Sekretaris Prof. Dr. Kusaeri, M. Pd. berjalan cukup kondusif dan menyenangkan karena diwarnai dengan adu argumen antara Promovendus dengan para Penguji sidang, dan di sesi akhir sidang, Promovendus mendapatkan pertanyaan dari ketua sidang “Siapa yang diuntungkan dari temuan Promovendus ini”, promovendus justru menjawab “Tidak Ada”, dengan alasan karena hasil penelitian ini tidak menguntungkan, khususnya bagi pejabat yang dibalik perumusan kebijakannya terdapat kepentingan lain selain kepentingan masyarakat.
Kemudian pada sesi penutupan sidang, promovendus mendapatkan arahan dari Promotor, agar hasil penelitian yang sudah dilakukan segera dipublikasikan sekurang kurangnya pada Sinta-2, karena apa yang sudah dilakukan Promovendus melalui penelitian ini, telah membuka wawasan masyarakat khususnya para akademisi, pemerhati Pendidikan maupun lainnya, untuk tidak menutup mata dengan persoalan kebijakan yang dirumuskan pemerintah, khususnya Kebijakan terkait penganggaran pendidikan islam. Atas arahan Promotor tersebut, Promovendus menyambut baik dan akan mengupayakan semaksimal mungkin serta dalam waktu yang sesingkat mungkin untuk bisa dipublikasikan.