Berita

REKTOR: SOP PENTING UNTUK SELESAIKAN PROBLEM KEKERASAN SEKSUAL

UINSA Newsroom, Selasa, (21/02/2023); “Karena kita tidak berhadapan dengan malaikat, maka kemudian kita harus menyelesaikan problem ini (kekerasan seksual, red) dengan sistem. Sehingga SOP menjadi penting,”

Dalam rangka Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Sunan Ampel Surabaya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menggelar pertemuan di Hall lantai 5 Hotel Greensa Inn Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan pada unit kerja, Fakultas/Pascasarjana, serta perwakilan mahasiswa di UINSA Surabaya. Kegiatan digelar selama dua hari, pada Selasa-Rabu, 21-22 Februari 2023.

Ketua Satuan Tugas PPKS UINSA, Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I., dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan, Penyusunan SOP PPKS digelar sebagai rangkaian kegiatan Satgas PPKS UINSA Surabaya. Seiring dengan dirancangnya pedoman PPKS, maka penyusunan SOP menajdi upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di UINSA Surabaya.

“Selama ini, sebelum ada SOP, bapak/ibu Tim Satgas PPKS di tingkat Fakultas/Pascasarjana sudah melakukan operasional itu dan prosedur itu dengan mengacu pada PMA Nomor 73 tahun 2022, yakni tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” ujar Dr. Lilik dalam laporannya.

Ketua Satgas PPKS yang juga Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UINSA Surabaya ini menegaskan, dalam kegiatan penyusunan SOP PPKS ini juga diagendakan kegiatan capacity building. Beberapa hal yang telah dilakukan Satgas PPKS, sebagaimana dilaporkan Ketua Satgas PPKS, antara lain: Sosialisasi dan himbauan melalui kanal Youtube, Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, termasuk survei jumlah Satgas yang ada di PTKIS Jawa Timur.

Hasil studi mendapati, bahwa hanya ada 24 PSGA atau Lembaga sejenis, dan 25 Satgas PPKS. “Mungkin kedepan, ini juga perlu sentuhan tangan halus kita untuk mendampingi mereka dimana UINSA sebagai Koordinatornya. Dan tentunya, kita akan memperkuat juga satgas di dalam UIN Sunan Ampel Surabaya yang tujuan akhirnya adalah kita menghapus atau paling tidak mengurangi kejadian-kejadian kekerasan seksual yang ada,” ujar Dr. Lilik.

Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa komitmen pribadi untuk tidak terlibat dan atau menjadi pelaku kekerasan seksual saja tidak cukup. Komitmen personal harus menjadi komitmen kelembagaan.

“UIN Sunan Ampel Surabaya dalam komitmen besar untuk menjaga marwah kampus. Agar marwah kampus ini terjaga sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siapapun, termasuk bagi perempuan,” tegas Prof. Muzakki mengawali sambutan.

194 orang Tim Satgas yang tersebar di seluruh Unit Kerja pada UINSA Surabaya, diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga serta mencegah adanya praktek-praktek yang mengarah pada kekerasan seksual. Rektor menegaskan, realitas membuktikan bahwa meningkatnya indeks akademik nyatanya tidak berbanding lurus dengan kesadaran untuk menciptakan ruang yang berkeadilan dan setara bagi lintas jenis kelamin.

Rektor mengingatkan, agar Tim Satgas PPKS tidak boleh bekerja atas perasaan, tapi dengan sistem. “Disinilah SOP menjadi penting. Karena kita bekerja dengan sistem,” terang Prof. Muzakki.

Bekerja dengan sistem, menurut Rektor, dapat memastikan Satgas PPKS mampu bertindak netral dan menindak secara adil pelaku kekerasan seksual tanpa memandang hierarki jabatan seseorang. “Tugas kita semua yang diberi amanat di Satgas PPKS di UINSA, menjaga ruang publik kita ini sebagai rumah kedua yang aman dan nyaman bagi siapapun,” ujar Prof. Muzakki.

Kampus, lanjut Rektor, diharapkan mampu menjadi rumah kedua bagi tumbuh dan berkembangnya akademik, psikologis, dan nilai siklus sosial agar bisa menjadi tempat terbaik bagi pengembangan anak bangsa. “Saya berharap, ibu/bapak menjadi bagian dari kemuliaan UINSA,” harap Prof. Muzakki.

Kegiatan hari pertama diisi paparan dari dua narasumber antara lain: Komisioner Komisi Nasional Perempuan Jakarta, Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph.D., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, Dra. Restu Novi Widiani, M.M.

Pada hari kedua, diagendakan Finalisasi Pedoman dan Penyusunan SOP yang akan diisi Dr. Mahir Amin, M.Fil.I., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH); serta Presentasi hasil Penyusunan SOP PPKS bersama Ketua Satgas PPKS Fakultas/Pascasarjana. (Nur/Humas)