Berita
REKTOR: GAS POOLL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UINSA

UINSA Newsroom, Selasa (01/10/2022); Bertempat di GedungTwin Tower Lantai 9 UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Jl. A. Yani No. 117 Surabaya, Rektor bersama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UINSA Surabaya mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Acara yang diselenggarakan pada Senin, 31 Oktober 2022 ini dihadiri Rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dekan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, perwakilan Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, perwakilan Dekan Bidang AUPK, Koordinator Bagian, Subkoordinator Bagian, seluruh anggota satgas ppks baik tingkat fakultas ataupun tingkat universitas.

Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya menyatakan “Saya sepenuhnya memback up, baik ruangan, SDM, plus anggaran untuk kinerja satgas PPKS ini,” jelas Prof Muzakki.

Rektor yang pernah menjadi konsultan Compag (sebuah funding dari Australia), dimana salah satu programnya adalah soal Gender Sensitivity. Hal yang terpenting untuk dipahami di dalamnya, menurut Rektor, adalah konsep grooming. Di lembaga pendidikan, proses grooming atau membuat orang lain menjadi terikat dan tergantung, sangat mungkin terjadi. Grooming ini lahir dari teori power relation. Relasi yang tidak seimbang menimbulkan ketimpangan. Ketimpangan yang dipelihara atau berlangsung berkepanjangan, akan melahirkan penindasan. 

Disampaikan Rektor, bahwa di perguruan tinggi mahasiswa membutuhkan dosen. Hal ini menjadikan mahasiswa di posisi subordinat. Bisa saja apapun akan dilakukan seseorang yang berada di posisi subordinat kepada superior. Hal tersebut, jika tidak diintervensi oleh lembaga, maka akan menimbulkan penindasan. “Terhadap hal seperti ini, kita harus aware. Praktek grooming yang lahir dari relasi kuasa, grooming saja tidak boleh. Apalagi lebih dari itu. Ini bukan saja kebutuhan birokrasi. Ini adalah terjemah konkrit dari ajaran agama yang menjadi bagian trade Mark dari UINSA,” ujar Prof. Muzakki. 

“Gas poll..gas poll. Saya berada disisi kanan dan kiri panjenengan. Saya berada di samping satgas PPKS UINSA. Full. Gas poll,” ujar prof. Muzakki yang mempunyai concerns besar dalam isu kekerasan seksual ini.

Di hadapan dekan semua fakultas dan para ketua satgas PPKS tingkat fakultas atau pascasarjana, yakni Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama serta wakil direktur pascasarjana, Rektor lulusan Australia ini mengingatkan tugas satgas PPKS dalam PMA nomor 73 tahun 2022 tersebut. Terdapat empat tugas utama, yakni penanganan, penegakan, penciptaan budaya lingkungan, dan pencegahan.

Selanjutnya Rektor UINSA juga mengingatkan kepada Satgas PPKS, bahwa hari ini kekerasan seksual berbasis digital sangat marak. Oleh karena itu, Lembaga pendidikan Islam agar melaksanakan amanah PMA No. 73 Tahun 2022 menjadi tanggungjawab bersama. 

Ditegaskan Rektor, Satgas PPKS dibentuk untuk mengerjakan satu isu tertentu. Sehingga sesuai dengan namanya, satgas PPKS ini juga satgas yang bekerja seputar isu kekerasan seksual.

Pasca pengarahan Rektor, agenda berikutnya adalah Sosialisasi PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sosialisasi disampaikan Ketua Satgas PPKS UINSA tingkat universitas, Dr. Lilik Huriyah, M.pd.I. Ketua Satgas PPKS UINSA yang juga Sebagai Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) ini mengenalkan 16 bentuk kekerasan seksual yang termaktub dalam PMA nomor 73 tahun 2022. Keenambelas bentuk kekerasan seksual tersebut adalah: (1). Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; (2). Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; (3). Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; (4). Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; (5). Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; (6). Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; (7). Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban; (8). Melakukan percobaan perkosaan; (9). Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; (10). Mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual; (11). Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; (12). Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual; (13). Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; (14). Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; (15). Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; dan/atau (16). Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya acara penyusunan draft Pedoman dan SOP (Standar Operasional Prosedur) PPKS UINSA yang dipimpin Wakil Ketua Satgas PPKS UINSA, Dr. Mahir Amin, M.Fil., dan Syafarudin Harefa, M.H. Mari #Gerak bersama, #Aman bersama di UIN Sunan Ampel Surabaya, Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari segala bentuk kekerasan seksual. (ppks_un)