Berita

UINSA Newsroom, Sabtu (28/09/2024); Menanggapi reportase yang ditayangkan media tikta.id pada Sabtu, 28 September 2024, Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. menegaskan, bahwa Burhan Robith Dinaka, yang diklaim sebagai akademisi UINSA bukanlah dosen maupun mahasiswa aktif.

Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan merupakan alumni program sarjana UINSA tahun masuk 2017 dan telah menyelesaikan studinya pada 2021 silam. “Saya Akh Muzakki selaku Rektor UINSA menyatakan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan bukanlah dosen kampus kami,” terang Prof. Muzakki dalam surat pernyataan Nomor B-2320/Un.07/01/E/PP.00.9/09/2024 tersebut.

Rektor UINSA merasa perlu membuat pernyataan tersebut, bahwa yang bersangkutan dengan segala pemikiran dan penyataan yang disampaikan tidaklah mewakili kelembagaan UINSA Surabaya. “Yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas apapun dalam kaitannya dengan jabatan dosen di kampus kami,” tegas Prof. Muzakki.

Sebelumnya, dalam berita bertajuk “Putusan Soal Caleg Terpilih Overlapping, Akademisi asal UINSA Sebut Bawaslu Ceroboh,” tersebut Burhan Robith Dinaka mempersalahkan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 004/REG/LP/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PI/RI/00./IX/2024 soal pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR yang dinilai overlapping (tumpang tindih).

Burhan Robith Dinaka yang diklaim sebagai akademisi UINSA menyebut, Bawaslu telah ceroboh dalam melihat substansi persoalan sengketa yang sedang terjadi. (Nur/Humas)