LP2M Report, Jumat 15 November 2024
Angka perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi. Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia telah mengalami perkawinan anak. Perkawinan dibawah usia 19 tahun. Hal ini tentu tidak sesuai dengan anamah Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019 yang mensyaratkan batas minimal usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Pemerintah Indonesia merespon serius fenomena ini melalui Bappenas (Badan Perencanaan Nasional) dengan menetapkan Stranas PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak). Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Ampel Surabaya turut mengawal Stranas PPA ini bersama lembaga lintas unit lainnya.
Sejumlah 40 orang Fasilitator Daerah Stranas PPA mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Fasilitator Daerah Stranas PPA yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenppa RI) dan United Nations Children’s Fund (Unicef). Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Bigland Bogor di jalan Malabar no. 1B Tegallega Bogor. Acara yang berlangsung pada tanggal Selasa-Jumat, 12-15 November 2024 ini dihadiri oleh Fasilitator Daerah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.
Acara dibuka oleh Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemenppa RI, Pribudiarta Nur Sitepu. Selanjutnya Milen Kidane dari UNICEF, dan Novi Anggriani dari Global Affairs Canada. Dalam bimtek ini, para fasilitator dituntut untuk memahami dan bsia mentrasfer pengetahuan dan ketrampilannya terkait petunjuk praktis Stranas PPA. Para fasilitator nasional dari Bappenas, Kemenppa RI dan Unicef menyampaikan berbagai hal diantaranya Penjelasan dan Praktik Pemetaan Kondisi Daerah, Perumusan Potensi dan Masalah Perkawinan Anak, Penjelasan Bentuk Intervensi dan Rencana Aksi, Tata Kelola Stranas PPA di Daerah, Pemantauan, Pengawasan, Evaluasi, Pelaporan dan Pendokumentasian, Pengenalan, prinsip dan karakteristik belajar orang dewasa (BOD), Praktik dan Penugasan, serta Praktik Fasilitasi.
Diakhir acara, terdapat microteaching atau fasilitasi oleh para fasilitator daerah. Semoga dengan bimtek ini para fasilitator daerah visa mengawak Stategi nasional pencegahan perkawinan anak di provinsi dan kabupetan terdekat. Diharapkan dengan adanya acara ini dapat membuat para fasilitator daerah menjadi fasilitator yang dapat mengimplementasikan Stranas PPA ke dalam Strategi Pembangunan Daerah dengan baik.
(kaffah).