Berita

PSGA DAN SATGAS PPKS UINSA ADAKAN WEBINAR “PROTEKSI DIRI DARI KEKERASAN SEKSUAL”

LP2M Report, Jumat, 17 Februari 2023. Maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menggugah Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk mengajak diskusi mahasiswa. Oleh karena itu PSGA dan Satgas PPKS UINSA menyelenggarakan webinar bertajuk “Proteksi Diri dari Kekerasan Seksual” pada kamis, 16 Februari 2023 secara hybrid, di lantai 7 Teungku Ismail Yakub secara offline, dan melalui zoom meeting bagipeserta yang online.

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Abd. Muhid, M.Si membuka acara webinar yang diikuti oleh SEMA-DEMA UIN Sunan Ampel Surabaya, SEMA-DEMA UIN Mataram, dan SEMA-DEMA PTKIS se-Jawa Timur. “Saya apresiasi kegiatan yang digagas oleh PSGA UINSA dan PSGA UIN Mataram ini. Sosialisasi yang seperti sangat penting dan sangat perlu untuk kita lakukan baik terhadap mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Dan kita tunggu berbagai aksi nyata lainnya untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual” terang Prof. Abd. Muhid.

Hadir sebagai pembicara Ketua PSGA UIN Mataram, Dr. Nikmatullah, MA. Dr. Nikmatullah, MA mengawali presentasi dengan mensosialisasikan beberapa regulasi tentang kekerasan seksual. Diantara regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor  12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan pada Kementerian Agama.

Diantara penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah relasi kuasa dan relasi gender. Sedangkan dampak dari kekerasan seksual ini diantaranya adalah korban bisa menderita fisik, psikis, seksual, serta kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan politik. “Sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami regulasi tentang kekerasan seksual ini. Ada banyak bentuk aktivitas yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, akan tetapi tidak disadari oleh pelaku”, jelas Dr. Nikmatullah.

Terdapat 16 bentuk kekerasan seksual sebagaimana termaktub dalam PMA 73 tahun 2022, yakni menyampaikan ujaran yang mendeskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban; menyampaikan ucapan rayuan, lelucon dan atau siulan bernuansa seksual kepada korban; membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman; mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan atau pada ruang yang bersifat pribadi; dan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Bentuk kekerasan seksual yang lainnya adalah menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban; melakukan percobaan perkosaan; melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual; memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; membiarkan terjadinya kekerasan seksual; memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual; mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban; mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan atau visual korban yang bernuansa seksual; serta melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku menurut Undang-Undang TPKS, bisa denda berupa uang mulai 50 juta hingga 300 juta dan kurungan penjara hingga 12 tahun. Sedangkan sanksi administratif menurut Permendikbud dan PMA tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah sanksi teguran, dicabut beasiswanya, dilepas jabatannya; tidak diberikan tunjangannya, hingga bisa dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS)nya.

Semoga dengan berbagai sosialisasi seperti webinar, penulisan berita, poster-flayer, kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat dihapuskan atau minimal dikurangi angkanya. Mari #gerakbersama, #amanbersama, lindungi diri dari kekerasan seksual. (elha-lp2m)