Column

Titik Triwulan Tutik
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara
FSH UINSA Surabaya

Gelar Honoris Causa (H.C.)/Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi (universitas) yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.

Terkait dengan penganugerahan Gelar Honoris Causa (H.C.), kita ingat dengan Mantan Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri yang telah memperoleh 12 gelar doktor dan profesor kehormatan dari berbagai universitas baik dalam maupun luar negeri. Dengan gelar kehormatan tersebut Ibu Mega, berhak menyandang gelar Prof. Dr. (H.C.) Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri.

Beberapa gelar kehormatan akademik yang diperoleh oleh Megawati Soekarnoputri adalah: Pertama, Waseda University of Tokyo, Tokyo, Jepang, 29 September 2001 di Bidang Politik. Kedua, Moscow State Institute of International Relations (MGIMO), Moskow, Rusia, 22 April 2003 di Bidang Politik. Ketiga, Korea Maritime and Ocean University, Busan, Korea Selatan, 19 Oktober 2015 di Bidang Politik. Keempat, Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung, Indonesia, 25 Oktober 2016 di Bidang Politik dan Pemerintahan. Kelima, Universitas Negeri Padang (UNP), Kota Padang, Indonesia, 27 September 2017 di Bidang Pendidikan Politik. Keenam, Mokpo National University, Kota Mokpo, Korea Selatan, 16 November 2017 di Bidang Demokrasi Ekonomi. Ketujuh, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Bandung, Indonesia, 8 Maret 2018 di Bidang Politik dan Pemerintahan. Kedelapan, Fujian Normal University (FNU), Fuzhou, Fujian, Tiongkok, 5 November 2018 di Bidang Diplomasi Ekonomi. Kesembilan, Soka University Japan, Tokyo, Jepang, 8 Januari 2020 di Bidang Kemanusiaan. Kesepuluh. Universiti Tunku Abdul Rahman, Malaysia, 2 Oktober 2023 di Bidang Sosial.

Sedang dua gelar profesor kehormatan Megawati diperoleh dari Seoul Institute of the Arts (SIA), Seoul, Korsel, 11 Mei 2022 di Bidang Ilmu Kebijakan Seni dan Ekonomi Kreatif, dan Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Bogor, Indonesia, 11 Juni 2021 di Bidang Ilmu Kepemimpinan Strategik.

Memang sempat terjadi polemik atas penganugerahan Gelar Honoris Causa (H.C.), khususnya gelar profesor. Hal ini mengingat, bahwa gelar profesor bukanlah gelar akademik tetapi jabatan tertinggi yang diperoleh oleh seorang tenaga akademik atau dosen (lecture). Jabatan tersebut biasanya diperoleh oleh seorang dosen setelah melalui proses panjang yaitu penilaian terhadap angka kredit (PAK) dari berbagai kegiatan: Pertama, Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kedua, kegiatan Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun terkait dengan penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) adalah sah selama melalui prosedur yang sesuai, hal itu tidak menjadi masalah selama penerima gelar memiliki track record yang baik dan akan semakin memberikan prestais dan prestasi bagi Perguruan Tinggi/Universitas yang menganugerahkannya.

Tatacara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), bahwa pemberian Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan. Pertama, persyaratan perguruan tinggi pemberi gelar doktor kehormatan. Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar doktor kehormatan apabila memenuhi syarat-syarat: (1) pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor; (2) memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar; dan (3) memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud.

Sedangkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan menentukan: (1) Gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Dan (2) menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kedua, persyaratan penerima gelar doktor kehormatan. Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), bahwa gelar Doktor Kehomatan diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya: (1) yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran; (2). yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya; (3). yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya; (4). yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; dan (5). yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi. Sedangkan Pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, bahwa Calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Adapun penilain terhadap kelayakan tersebut diberikan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui senat dan/atau panitia yang ditunjuk dan dipertimbangkan oleh Menteri secara seksama sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) di UIN Sunan Ampel Surabaya

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Sunan Ampel pada Rabu 25 September 2024 telah menganugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada dua kiai petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) tersebut sebagai penghargaan kepada dua kiai karena memperdalam keahlian langka. Yaitu, tentang keilmuan bahasa Arab berkaitan dengan “Metode Pembelajaran Bahasa Arab Terintegrasi” kepada Drs. H. Mohammad Naser, Dip.Tal, dan keilmuan kesusteraan dengan fokus “Menghidupkan Kembali Syair Arab di Masyarakat Indonesia” kepada K.H. Zulfa Mustofa melalui Surat Keputusan Rektor UINSA Surabaya Nomor 1044 Tahun 2024 tentang Apresiasi UINSA Surabaya atas keahlian langka penganugerahan gelar kehormatan Dktor Honoris Causa pada K.H. Zulfa Mustofa dan Drs. H. Mohammad Naser, Dip.Tal.

K.H. Zulfa Mustofa meraih gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, dengan kajian Kontribusi Keindahan Syair Arab sebagai Instrumen Penyampaian Pemikiran Pendidikan Karakter.

Penyematan anugerah Doktor Honoris Causa dilakukan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya saat ini adalah Prof. Akhmad Muzakki, M.Ag., Grad. Dip. SEA., M.Phil., Ph.D. dan Dekan Fakultas Tarbiyah Prof Dr Muhammad Tohir.

Penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) berlangsung di Sport Centre & Multipurpose Building K.H. Syaifuddin Zuhri, Jl A Yani 117 UINSA Surabaya, disampaikan di depan sidang terbuka Senat UINSA Surabaya.

Hadir Rais Syuriah PBNU K.H. Miftachul Akhyar, Katib Am PBNU K.H. Akhmad Said Asrori, dan sejumlah pengurus PBNU dan pejabat termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T, calon Gubernur Jatim yang juga petahana, Dr. (HC). Khofifah Indarparawansa, juga intelektual NU Prof. Dr. M. Nuh serta keluarga dari K.H. Zulfa Mustofa dan Drs. K.H. Mohammad Naser.

Drs. K.H. Mohammad Naser yang fokus mengembangkan metode bahasa Arab menitik beratkan pada “Mengintegrasikan Berbagai Aliran dalam Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasatulalsun Sebagai Model”. Sementara Wakil Ketua PBNU K.H. Zulfa Mustofa dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Menghidupkan Kembali Syair Arab di Masyarakat Indonesia” menyataklan, bahwa karya sastra dalam bingkai kajian kesusteraan Arab, dapat diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, nars yaitu karya sastra berbentuk prosa yang tidak terikat oleh timbangan syair, serta ketukan rima, dan yang kedua, syi’ir yaitu karya sastra bentuk badan, yang terikat oleh timbangan syair serta ketukan rimanya. Beliau juga berpendapat, bahwa syair itu banyak mengandung hikmah dan kata kata mutiara sebagai contoh syair karya Hadrotussyikh K.H. Hasyim Asyari, syair yang memuji Syeikh Abdullah Ubaid bin Ali, adalah syair dengan penuh hikmah dan indah dalam bahasa Arab.

Penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) terhadap K.H. Zulfa Mustofa dan Drs. K.H. Mohammad Naser tersebut elah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Nomor 719 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Dengan pemberian anugerah ini diharapkan akan lahir kerilmuan langka di UIN Sunan Ampel Surabaya yang dapat menambah kazanah keilmuan UIN Sunan Ampel Surabaya dalam rangka meningkatkan kredibilitas, prestais dan prestasinya. Insyallah.