Berita
MENKO POLHUKAM RI: RUU KUHP ADALAH VISI BERSAMA

UINSA Newsroom, Rabu (21/09/2022); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi host kegiatan, ‘Dialog Publik RUU KUHP bagi Lembaga Pendidikan, Pondok Pesantren, Ormas Keagamaan, dan Masyarakat’ pada Rabu, 21 September 2022. Kegiatan yang digelar di Ballroom 2 Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya ini dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.; serta Wakil Menteri Agama RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.

Turut mendampingi, Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, beserta para staf khusus Kemenko Polhukam dan Kemenag RI. Total peserta yang hadir dalam kegiatan ini, sebagaimana dilaporkan Rektor, sebanyak 235 orang. 6 Rektor PTKIN Jawa Timur, 30 Pimpinan PTKIS Jawa Timur, 30 Pimpinan Pesantren, 20 Perwakilan Ormas, 10 perwakilan Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum, 2 Senat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa, 30 mahasiswa Pascasarjana, serta 170 orang Tim Manajemen UINSA Surabaya.

Hadir dalam sesi Dialog Publik, dua narasumber ahli yakni Prof. Topo Santoso, SH. M.Hum, Ph.D., serta I Gede Widdhiana Suarda, S.H, M.Hum., Ph.D. Sesi dialog dipandu moderator, Dr. Muwahid, SH. MH., Dosen UINSA Surabaya.

Menko Polhukam RI dalam kesempatan paparan selaku Keynote Speaker kegiatan yang telah digelar di 11 kota ini menjelaskan, bahwa usaha membuat RUU KUHP yang baru telah dilakukan sejak tahun 1963. “Terus didiskusikan sampai 59 tahun. Berbagai pendapat diajukan, pro kontra muncul, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini jadi,” ujar Prof. Mahfud MD.

Kendati, diakui telah siap diundangkan pada momen 17 Agustus lalu, namun atas instruksi Presiden rencana tersebut ditunda. Berangkat dari pertimbangan bahwa KUHP menyangkut kepentingan orang banyak, Presiden pun menginstruksikan agar digelar dialog publik sebelum diberlakukannya KUHP terbaru.

“Sepanjang proses pembahasan Rancangan Undang-Undang ini, itu pro kontra muncul dari kalangan agama,” imbuh Prof. Mahfud MD. Sehingga, keterlibatan Kementerian Agama dalam Dialog Publik RUU KUHP ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada kalangan ahli agamawan, bahwa RUU KUHP dalam pembahasannya juga telah didialogkan para ulama serta tim ahli di berbagai bidang.

Dijelaskan Menko Polhukam, dalam perspekti hukum Islam misalnya, KUHP merupakan salah satu dari kalimatun sawa’ yang artinya kesamaan pandangan. Atau yang lebih dikenal dengan istilah Hukum Publik. Yakni hukum yang berdasarkan kesepakatan mengikat semua orang tanpa melihat latar belakangnya.

KUHP dengan 730 pasal ini, menurut Menko Polhukam, memiliki 14 isu yang perlu diperdalam. Lebih lanjut dijelaskan pemateri dalam sesi dialog, bahwa 14 isu tersebut dalam perjalanannya menjadi 6 isu krusial yang perlu dipahami bersama. Antara lain Living Law (hukum yang hidup di masyarakat), Sanksi Pidana Mati, Penghinaan Presiden, Memiliki Kekuatan Gaib, Kohabitasi dan Perzinahan, serta Penodaan Agama.

Menko Polhukam pun menegaskan, bahwa pada akhir tahun 2022 RUU KUHP sudah siap disahkan. Isinya pun diyakini telah mengakomodasi berbagai kepentingan, aliran, faham, serta situasi budaya yang telah dirakit menjadi visi bersama. (All/Humas)