Berita
PERUBAHAN KUHP ITU PENTING, INI TIGA ALASAN MENURUT WAMENAG RI

UINSA Newsroom, Rabu (21/09/2022); “Kemuliaan perguruan tinggi tidak diukur dari seberapa hebat gedung menjulang yang menjadi aset perguruan tinggi. Kemuliaan perguruan tinggi tidak diukur dari berapa banyak mobil mewah yang bertengger, yang berparkir di halaman perguruan tinggi. Kemuliaan perguruan tinggi diukur dari seberapa tingkat perhatiannya kepada urusan bangsa dan negara,”

Ungkapan itu mengawali sambutan selamat datang dari Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pada kegiatan, ‘Dialog Publik RUU KUHP bagi Lembaga Pendidikan, Pondok Pesantren, Ormas Keagamaan, dan Masyarakat’ pada Rabu, 21 September 2022. Kegiatan ini digelar di Ballroom 2 Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya. Dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.; serta Wakil Menteri Agama RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.

Turut mendampingi, Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, beserta para staf khusus Kemenko Polhukam dan Kemenag RI. Total peserta yang hadir dalam kegiatan ini, sebagaimana dilaporkan Rektor, sebanyak 235 orang. 6 Rektor PTKIN Jawa Timur, 30 Pimpinan PTKIS Jawa Timur, 30 Pimpinan Pesantren, 20 Perwakilan Ormas, 10 perwakilan Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum, 2 Senat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa, 30 mahasiswa Pascasarjana, serta 170 orang Tim Manajemen UINSA Surabaya.

Rektor menegaskan, bahwa kegiatan Dialog Publik ini menjadi bagian dari perhatian UINSA Surabaya terhadap urusan kebangsaan dan kenegaraan. Kegiatan yang disupervisi dan koordinasi langsung oleh Kemenkopolhukam serta Kemenag RI ini pun mengukuhkan peran UINSA Surabaya sebagai The Engaged University.

“Perhatian kepada urusan bangsa, negara, dan masyarakat itulah yang kami kembangkan dengan konsep The Engaged University. Kampus yang dekat dengan masyarakat, kampus yang hadir menyelesaikan problem kebangsaan, kampus yang beserta dinamika kenegaraan Republik Indonesia,” ujar Prof Akh. Muzakki,M.Ag, Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutan.

Sementara itu, Wamenag RI dalam sambutan mewakili Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dinafikan. Begitupun perkembangan yang berubah dengan signifikan, merupakan sebuah ketentuan yang memberikan konsekuensi tersendiri bagi sistem hukum dalam sebuah bangsa.

Pembaruan Hukum Pidana Materiil, lanjut Wamenag RI, sangat diperlukan karena KUHP yang berlaku hingga saat ini merupakan KUHP peninggalan Jaman Kolonial yang telah diberlakukan sejak 1918. Berasal dari sistem hukum kontinental civil law system, dinilai Wamenag RI, KUHP saat ini sangat dipengaruhi oleh ajaran individualism, liberalism, dan individual right.

“Sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagai falsafah negara, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan dasar atau state fundamental norm yang merupakan acuan bagi pembentukan sistem hukum nasional kita,” lanjut Dr. Zainut Tauhid.

Dijelaskan Wamenag RI, bahwa RUU KUHP merupakan program legislasi nasional tahun 2019-2024 dan menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat.

Setidaknya terdapat tiga alasan kuat, sebagaimana dijelaskan Wamenag RI, terkait alasan pentingnya perubahan KUHP. Pertama, telah ketinggalan jaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum akibat banyaknya penafsiran yang berkembang. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM.

Pro dan kontra dalam penyusunan RUU KUHP, menurut Wamenag RI, merupakan bagian dari kewajaran dalam sistem demokrasi. Pro dan kontra pada prinsipnya agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif. “Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi panjang, intens, dan mendalam. Sehingga presiden memberikan arahan dan instruksi agar dilakukan dialog publik yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait subtansi yang konstruktif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP,” tegas Dr. Zainut Tauhid.

Dalam Dialog Publik RUU KUHP yang telah dilakukan di 11 kota ini, Menko Polhukam secara khusus menyampaikan paparan mengawali diskusi. Selanjutnya, dalam sesi Dialog Publik, hadir dua narasumber ahli yakni Prof. Topo Santoso, SH. M.Hum, Ph.D., serta I Gede Widdhiana Suarda, S.H, M.Hum., Ph.D. Kegiatan ini dipandu langsung moderator, Dr. Muwahid, SH. MH., Dosen UINSA Surabaya. (All/Humas)