Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Thursday, 12 January 2023
Oleh: Samsul Arifin
Dalam beberapa minggu terakhir, isu politik elektoral Indonesia diwarnai dengan adanya wacana perubahan sistem pemilihan calon legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Isu ini kembali menjadi perbincangan setelah pada bulan Oktober tahun lalu sempat mencuat dari pernyataan Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Syaiful Hidayat yang akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan kembali dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Namun bedanya, wacana perubahan sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup yang saat ini ramai diperbincangkan dimulai dari pernyataan Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari dalam sebuah forum bersama pengamat pemilu. Dalam forum tersebut, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa seluruh calon anggota legislatif diharapkan tidak terburu-buru dalam memulai proses kampanye politik, karena nantinya pada Pemilu 2024 ada potensi perubahan sistem pemilihan dari terbuka menjadi tertutup. Tidak hanya memunculkan statement dari pihak penyelenggara pemilu, namun usaha untuk merubah sistem pemilihan umum juga ditempuh melalui jalur judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 6 orang masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka, yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Hingga saat tulisan ini dimuat, proses uji materi baru akan memasuki sidang pengujian materiil yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (17/1/22).
Lantas isu ini kemudian mendapatkan kritik keras baik dari masyarakat, pemerhati pemilu dan demokrasi, dan juga para elit partai politik. Yang terakhir, sebanyak 8 fraksi dari Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan pertemuan pada Minggu (8/1/22) guna membahas dan menyatukan pandangan mengenai wacana sistem proporsional tertutup. Hasilnya, ke-delapan fraksi di DPR-RI (kecuali Fraksi PDI-P) satu suara menolak sistem tersebut. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup otomatis akan menutup kompetisi antar sesama kader dalam satu partai, serta merupakan sebuah kemunduran dari sistem demokrasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Selama 4 kali pemilu diselenggarakan, sistem pemilihan calon legislatif secara terbuka terbukti berjalan dengan baik dan minim konflik, baik di tingkat pemilih maupun partai politik sebagai penyalur kader untuk berkompetisi dalam pemilu.
Prinsip Dasar dalam Pemilihan Sistem Pemilu
Implikasi dari wacana diterapkannya sistem proporsional tertutup yaitu nama calon legislatif (selanjutnya disebut caleg) tidak akan muncul di dalam surat suara. Pemilih hanya akan memilih gambar partai politik (parpol) peserta pemilu saja, sedangkan siapa yang kelak akan mengisi kursi di parlemen ditentukan oleh elite parpol berdasarkan nomor urut partai yang disusun partai. Jelas berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang mana pemilih bisa memilih caleg secara langsung tanpa adanya intervensi dari parpol.
Ben Relly dan Andrew Reynolds (2016:74) dalam buku Electoral System Design: The New International IDEA mengemukakan prinsip dasar dalam memilih sistem pemilu, diantaranya: Pertama, membentuk badan perwakilan yang representatif. Kedua, membuat pemilu terjangkau. Ketiga, menyediakan sarana bagi persatuan. Keempat, terbentuknya pemerintahan yang stabil dan efisien. Kelima, memastikan akuntabilitas pemerintahan dan wakil rakyat. Keenam, mendukung tumbuhnya partai terbuka; serta. Ketujuh, mendorong adanya oposisi di parlemen. Oposisi penting agar pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.
Tentu saja, setiap pilihan varian sistem pemilu memiliki plus dan minus, termasuk pada proporsional terbuka (open-list proportional representation) ataupun tertutup (closed-list proportional representation). Berkaca pada perjalanan penyelenggaraan pemilu Indonesia selama ini, terkait pilihan sistem pemilu terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi secara konsisten. Dalam pandangan Titi Anggraeni (Ketua Dewan Pembina Perludem), konsistensi dibutuhkan setidaknya dalam dua hal berikut: pertama, jaminan berjalannya demokratisasi di lingkungan partai; kedua, terkait kemudahan bagi pemilih untuk bisa memberikan suara sehingga apa yang dikehendakinya bisa dihitung dengan benar oleh penyelenggara pemilu.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Sistem proporsional terbuka memang dinilai lebih mampu menghadirkan ikatan emosional yang kuat antara wakil rakyat dengan konstituennya. Namun, dengan adanya alokasi kursi yang besar di daerah pemilihan (dapil) serta jumlah partai politik yang cukup banyak, di dalam praktiknya menyulitkan pemilih dalam pemberian suara. Hal ini dibuktikan oleh tingginya jumlah suara yang tidak sah sejak penyelenggaraan Pemilu 2004 saat sistem terbuka mulai dijalankan. Berdasarkan data terakhir pada Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah dalam pemilihan legislatif yaitu 17.501.453 suara, yang setara dengan 11,12% total pengguna hak pilih secara keseluruhan. Jumlah suara tidak sah ini merupakan sebuah distorsi besar dari suara rakyat yang notabene merupakan pemegang kedaulatan rakyat. Kegagalan ini juga disebabkan oleh minimnya pendidikan politik dan kepemiluan yang belum berjalan dengan baik. Akibatnya pemilih banyak yang asal pilih karena kebingungan dengan jumlah calon anggota legislatif yang sangat banyak. Ditambah juga dengan rentannya pemilih terpapar politik uang (vote buying) akibat tindakan dari calon legislatif (caleg) menjadi tantangan besar dalam penerapan sistem proporsional terbuka.
Sebaliknya, sistem proporsional tertutup akan membuat pemilih lebih mudah dalam pemberian suara, namun juga rentan terhadap kesewenang-wenangan oleh elite partai, terutama dalam penentuan nomor urut saat penempatan caleg dalam daftar calon. Kekuasaan yang besar dari pemimpin partai politik kepada kadernya bisa membuat anggota legislatif terpilih lebih takut kepada perintah elite partai daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Kesungguhan menjaga iklim elektoral guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan tujuan berpemilu menjadi aspek penting. Baik proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama membutuhkan penegakan hukum yang efektif atas adanya berbagai gangguan, kecurangan, maupun praktik koruptif yang bisa saja terjadi. Contohnya, politik uang yang bisa saja muncul pada kedua sistem itu walaupun dalam bentuk yang berbeda. Politik uang lebih menyasar pada pemilih di dalam proporsional terbuka, serta dalam proporsional tertutup politik uang akan banyak dijumpai pada caleg dan elite politik saat penentuan nomor urut calon.
Tahapan-tahapan menuju Pemilu 2024 sudah mulai berjalan sebagaimana rundown yang telah ditetapkan. Kondisi ini setidaknya membuat wacana penerapan sistem proporsional tertutup kecil kemungkinan untuk dapat terealisasi, walaupun masih mungkin rasanya untuk dikemudian hari “dipaksa” diterapkan demi kepentingan tertentu. Karena tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan krusial, akan lebih baik jika semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu lebih memfokuskan diri pada persiapan tahapan ke depan secara optimal serta mengantisipasi segala permasalahan yang bisa saja muncul, terutama jika kita menengok pada evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Dengan harapan, Pemilu 2024 ke depan bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan calon wakil rakyat yang benar-benar representatif bagi masyarakat.
*Dosen FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya dan Peneliti Pollcenter Research and Consulting