Berita

Sebagai bagian dari kegiatan magangnya di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Nur Aidini, mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (FISIP UINSA), terlibat dalam pendampingan upaya mediasi terkait aduan pekerja migran.

Pada tanggal 23 Januari 2024, BP3MI Jawa Timur menerima aduan dari Khafidz Anwar Asshofi, seorang calon pekerja migran Indonesia asal Tulungagung, terkait dugaan penipuan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Aduan ini menyoroti keterlambatan keberangkatan Khafidz sebagai calon pekerja migran ke negara tujuan.

Sebagai mahasiswa magang di divisi perlindungan BP3MI Jawa Timur, Nur Aidini turut serta dalam proses mediasi terhadap aduan yang diajukan oleh Khafidz. Dalam mediasi tersebut, pihak BP3MI yang diwakili oleh Ibu Nindya Kartika, S.Sos, bertindak sebagai mediator, sementara Nur Aidini mencatat segala proses mediasi sebagai bagian dari tugas magangnya.

Khafidz Anwar Asshofi menyampaikan bahwa seharusnya ia diberangkatkan pada bulan Oktober tahun 2023 ke Brunei Darussalam untuk bekerja di sektor food and beverages melalui PT. Pandu Abdi Pertiwi, sebuah P3MI yang telah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Namun, hingga tanggal pengaduannya, belum ada kejelasan mengenai waktu keberangkatannya, sehingga ia memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran. Langkah selanjutnya yang diambil oleh BP3MI Jawa Timur adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dari Khafidz Anwar Asshofi. Pihak BP3MI akan berusaha menghubungi PT. Pandu Abdi Pertiwi untuk mengkonfirmasi aduan yang telah disampaikan oleh Khafidz.

Keterlibatan aktif Nur Aidini dalam pendampingan mediasi aduan pekerja migran menjadi bukti kontribusi mahasiswa dalam memberikan dukungan serta memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi. Masalah yang dihadapi oleh Khafidz Anwar Asshofi menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, untuk memastikan pelayanan yang lebih adil dan transparan. (WD)