Berita

Gunung Anyar, Surabaya – Rabu, 05 Oktober 2022 Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Sunan Ampel Surabaya telah menyelenggarakan Kuliah Tamu bagi mahasiswa semester 5 dan 7. Acara berlangsung di auditorium lantai 2 FPK UINSA. Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Dr. Yusti Probowati, M. Si selaku Guru Besar Fakultas Psikologi UBAYA. 

“Speaking of Psychology: Kontribusi Psikologi Forensik dalam Menuntaskan Permasalahan Hukum” diangkat menjadi tema Kuliah Tamu Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA. Tujuan dari kegiatan ini yaitu memahami psikologi hukum dan psikologi forensik, memahami kompetensi psikologi forensik khususnya di Indonesia, memahami sertifikasi asisten psikolog forensik dan Psikolog Forensik dari Lembaga Sertifikasi Profesi Psikologi. 

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB yang diawali oleh sambutan singkat dari moderator yang bertugas yaitu Syafruddin Faisal Thohar, M.Psi, Psikolog. Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh sambutan dari Dr. Suryani, S.Ag, S.Psi, M.Si selaku Wadek I Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA. 

Acara inti dimulai dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Prof. Dr. Yusti Probowati, M. Si. Pemateri menjelaskan mengenai peran psikologi forensik dalam proses hukum di Indonesia. Beliau memaparkan bahwa penerapan psikologi dalam bidang hukum meliputi tiga ranah yaitu _psychology in law, psychology and law, and psychology of law._

Audience juga dipersilahkan bertanya terkait materi yang dipaparkan. Dewi Sri Lestari Putri Artanti mengajukan pertanyaan kepada narasumber “Pada proses penyelidikan, psikolog forensik juga membantu mencari pelaku. Seberapa besar keputusan psikolog forensik dalam mempengaruhi proses penyelidikan lingkup kepolisian?”. Prof. Dr. Yusti Probowati, M. Si selaku pemateri memberikan jawaban bahwa “Semua keputusan ada di ranah kepolisian. Kita sebagai seorang psikolog forensik tidak berhak untuk memberikan keputusan final terkait kasus tersebut. Jadi seorang psikolog forensik hanya membantu dalam prosesnya jika diberikan tanggung jawab.” 

Untuk dapat menjalin kerjasama antara psikologi dan hukum diperlukan komunikasi keilmuan antara psikologi dan hukum terkait dengan epistemologi, pengetahuan, metodologi, premis dasar, dan sikap memahami antar ilmu. Psikologi forensik dalam menjalankan keilmuan wajib memahami sistem hukum yang berlaku. 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan banyak _insight_ baru yang di dapatkan. Seluruh mahasiswa antusias dalam Kuliah Tamu tersebut. Di akhir acara Prof. Dr. Yusti Probowati, M. Si memberikan closing statement “Teruslah belajar karena sesungguhnya hidup itu merupakan pembelajaran”. Semoga seluruh ilmu yang telah beliau berikan kelak dapat bermanfaat luas di kehidupan masyarakat. (ODR)