Surabaya, 05 Desember 2023. Laboratorium FST UINSA Terima Visitasi oleh BPJPH terkait Fasilitas berupa Alat Laboratorium dalam menjamin pengujian Halal di Laboratorium FST UINSA. Kunjungan dilakukan oleh Tim Pengawas yang mewakili BPJPH diantaranya ibu Khusna Irsalina, ibu Ade Suryana, dan Ibu Chitra Husnabilqis.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan sebuah unit di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. BPJPH berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk, melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, serta melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.” – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, 2022.
Terdapat dua Lab utama yang menjadi penunjang dalam pengujian halal di Lab FST UINSA yaitu Instrumental Laboratory dan Genetics & Biomolecular Laboratory. Instrumental Laboratory menjadi salah satu rujukan dalam pengujian halal, sebab terkait uji jumlah kandungan alkohol dalam sampel. Serupa dengan Instrumental Laboratory, Genetics & Biomolecular Laboratory juga berfokus pada pengujian Halal yang dilakukan dengan tujuan untuk mendeteksi kandungan DNA Babi dalam sampel Produk Komersial seperti makanan dan kosmetik.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH UINSA merupakan salah satu dari 28 LPH yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI2. LPH UINSA berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Inoverselab FST UINSA sebagai rujukan dalam pengujian halal, mendukung penuh UINSA sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.