Berita
WAREK KK: PRESTASI ADALAH PERTARUHAN PENERIMA BEASISWA KIP-K

UINSA Newsroom, Selasa, (01/11/2022); “Tidak ada yang bisa menggaransi masa depan kalian kecuali kalian sendiri. Dan negara ini sudah memfasilitasi kalian untuk belajar,”

Seruan itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa dan Kerjasama, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., dalam kesempatan Pengarahan bagi para Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2022, yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di Gedung Auditorium UINSA Surabaya.

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1227 Tahun 2022 Tanggal 26 Oktober 2022 Tentang Penerima Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2022, UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menetapkan sebanyak 350 orang yang dinyatakan lolos seleksi sebagai Penerima Bantuan Program KIP-Kuliah Tahun Anggaran 2022.

Hal ini sebagaimana diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Hasil Seleksi Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2022 UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor: B-4043/Un.07/01/R/R3/PP.04/10/2022 di link https://uinsby.ac.id/informasi/pengumuman-detail/pengumuman-hasil-seleksi-beasiswa-kip-k-2022-uinsa-surabaya pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Selanjutnya para Penerima Bantuan Program KIP-Kuliah Tahun 2022 tersebut diberikan pengarahan langsung dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa dan Kerjasama, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., serta Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAKK), Dr. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag.

Koordinator Bidang Kemasiswaan dan Alumni (KA), Dra. Alful Laila, MM., dalam sambutan pembukanya mengucapkan selamat kepada para Penerima Bantuan Program KIP-Kuliah Tahun 2022. Para Penerima Bantuan Program KIP-Kuliah Tahun 2022 ini, menurut Koord. Bidang KA merupakan hasil seleksi ketat dari 1014 pendaftar. “Mudah-mudahan tidak salah tempat,” ujar Dra. Alful berharap.

Koord. KA menegaskan, bahwa beasiswa KIP-K pada dasarnya diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi akademik tapi memiliki kekurangan dari sisi ekonomi. Karenanya, Koord. KA mengingatkan kepada para penerima Bantuan Program KIP-K untuk bersyukur dan mempergunakan sebaik mungkin kesempatan ini. “Tolong patuhi aturan itu (pakta integritas, red). Patuhi aturan yang sudah kamu tandatangani. Andaikata kemudian kamu sudah melanggar dari aturan itu maka, kami tidak segan-segan untuk melepas adik-adik sebagai penerima beasiswa KIP-K,” ujar Dra. Alful mengingatkan.

Hal senada disampaikan Kabiro AAKK, bahwa rasa syukur atas diterimanya permohonan sebagai penerima beasiswa KIP-K harus diiringi dengan rasa tanggungjawab. Program KIP-K, menurut Kabiro AAKK, merupakan program nasional yang menjadi salah satu bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat Indonesia untuk memastikan warga mendapat layanan pendidikan tinggi.

“KIP ini adalah Program Nasional yang berasal dari anggaran negara. Dan dana ini yang memanfaatkan harus bertanggungjawab tidak hanya kepada pimpinan kampus tapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia,” tegas Dr. Mamat.

Wakil Rektor Bidang KK dalam pengarahan pun menyampaikan, bahwa prestasi menjadi hal yang dipertaruhkan bagi para penerima beasiswa KIP-K. Karena itu, belajar menjadi satu-satunya cara menunjukkan rasa syukur. “Belajarlah! Manfaatkan beasiswa ini dengan baik dan pastikan kalian tetap hormati kedua orangtua kalian. Pastikan masa depan kalian ada di genggaman kalian,” ujar Prof. Inung, sapaan akrab Warek KK.

Sebagai informasi, Rekrutmen Program KIP-K Tahun 2022 UINSA berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6742 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada PTKI Tahun Anggaran 2022. Penerima Program Bidikmisi mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester. Meliputi:

  • Bantuan biaya hidup (living cost) sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan dan diterimakan sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per semester
  • Bantuan UKT sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa

Jangka waktu Pemberian Program KIP-K Tahun 2022:

  • Program KIP-K diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai Penerima Program KIP-K
  • Program KIP-K selama 8 (delapan) semester
  • Apabila melampau dari waktu studi (8 semester), maka nilai UKT tidak dapat dikembalikan pada nilai UKT awal, namun tetap sebesar Rp. 2.400.000

Alasan penghentian bantuan dan sanksi:

  • Telah menyelesaikan studi
  • Tidak memenuhi persyaratan akademik (IPK minimal 3.0) dan tidak dapat tepat waktu menyelesaikan studi
  • Cuti karena sakit atau alas an lain yang ditentukan oleh UINSA
  • Menerima skorsing
  • Drop Out
  • Mahasiswa yang tidak aktif mengikuti kegiatan akademik
  • Mengundurkan diri
  • Lulus sebelum beasiswa berakhir
  • Meninggal Dunia
  • Dikemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemenuhan syarat sebagai penerima bantuan Program KIP-K
  • Terbukti dan terindikasi menjadi bagian organisasi/Gerakan anti Pancasila dan NKRI
  • Menikah
  • Dijatuhi sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
  • Mahasiswa penerima telah sampai pada batas waktu (semester 8) sehingga yang bersangkutan harus membiayai sendiri UKT dan biaya hidupnya

Sanksi Penghentian:

  1. Bila penerima KIP-K terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar/manipulasi data
  2. Penerima KIP-K terbukti mengikuti aktivitas organisasi yang berpaham anti Pancasila dan NKRI
  3. Apabila melanggar ketentuan sebagai Penerima program KIP-K, UINSA berhak memberikan sanksi berupa :
  • Peringatan Lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sebagai Penerima Program KIP-K UINSA

Tanggung jawab bagi penerima KIP-K:

  1. Wajib meningkatkan prestasi baik secara akademik maupun non akademik
  2. Wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Keislaman dan Kode etik sebagai mahasiswa UINSA
  3. Harus menyampaikan laporan progress akademik dang penggunaan dana bantuan program KIP-K setiap semester kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, melalui Bagian Kemahasiswaan dan Alumni
  4. Setiap mahasiswa harus bertanggung jawab untuk menyampaikan Laporan melalui Koordinator masing-masing Fakultas

(Magang22)