Berita

UINSA Newsroom, Jumat (13/09/2024); Kamis, 12 September 2024, UIN Sunan Ampel Surabaya menjadi tuan rumah kegiatan, “Sosialisasi Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama (Sesuai KMA 828 Tahun 2024).” Kegiatan ini disampaikan langsung narasumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan bertempat di Hall Lt. 5 Gedung GreenSA Inn Sidoarjo. Dihadiri segenap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Operator PAK PTKN se Jawa Timur dan Kalimantan.

Dua orang narasumber yang merupakan tim asesor pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang hadir pada kesempatan ini adalah Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.A., Ph.D., Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Perwakilan dari Subdit Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menjelaskan, bahwa hadirnya KMA 828 Tahun 2024 merupakan sesuatu yang telah ditunggu-tunggu. Terutama bagi tenaga pendidikan pada rumpun keilmuan keagamaan.

“Dalam waktu yang singkat ini kami berharap untuk benar-benar memanfaatkan untuk masa transisi tiga bulan ini dosen di rumpun agama bisa mengajukan. Dimungkinkan tahun depan akan semakin sulit, karena harus menunggu formasi yang ada dari BKN,” ujar Ummu Shofiyah, MA.Hk., perwakilan dari Subdit Ketenagaan.

Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa jabatan fungsional akademik itu tidak terlepas kinerja para akademisi. Terdapat 4 jenis dosen menurut Rektor. 1) Dosen dengan publikasi rendah karena menjabat sebagai DT; 2) Dosen dengan publikasi tinggi sekaligus menjabat DT; 3) Dosen yang tidak menjabat sekaligus tidak memiliki publikasi; 4) Dosen yang tidak menjabat tapi memiliki banyak publikasi.

Kegiatan publikasi dosen, lanjut Rektor, juga banyak jenisnya. Diantaranya, dosen dengan tingkat publikasi tinggi karena memang menulis. Namun, ada pula yang publikasi tinggi karena mendompleng pada tugas akhir mahasiswa/ tulisan orang lain. “Maka menjadi tantangan kita bersama ketika proses penilaian kenaikan jabatan fungsional,” ujar Prof. Muzakki.

Rektor juga mengingatkan, agar para dosen yang mengajukan kenaikan jabatan fungsional tidak main-main dengan karya publikasi yang diunggah. Sebab, jika terindikasi ada pelanggaran/karya abal-abal akan berpengaruh pada pengajuan kenaikan jabatan fungsional.

“Pahami betul instrumen yang akan kita sosialisasikan. Karena itu kehadiran bapak/ibu sekalian menjadi kemuliaan bagi kita semua karena yang nanti akan diberlakukan di Kementerian ini bisa diikuti oleh semua dosen yang ada di lingkungan kita masing-masing,” tukas Prof. Muzakki. (Nur/Humas)

Reportase: A. Roziqin
Redaktur: Nur Hayati
Foto: MN. Cahaya
HIighlight: A. Kamal