Pada Senin, 31 Oktober 2022, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Sunan Ampel Surabaya (Uinsa) yang terdiri dari 194 satgas yang tersebar di tingkat universitas, 9 fakultas, dan pascasarjana menghadiri undangan Sosialisasi PMA dan Penyusunan Pedoman & SOP PPKS Uinsa di Hall Lantai 9 Twin Tower A UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Lilik Huriyah selaku Ketua Satgas PPKS universitas, dihadiri oleh Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA, M.Phil., Ph.D. selaku Rektor Uinsa, Prof. Dr. H. Masruhan, M.Ag. selaku Ketua Komisi Etik Akademik-Senat, Prof. Dr. Titik Triwulan Tutik, M.H. selaku Wakil Komisi Etik Senat Akademik-Senat, Dr. Mahirselaku , M.Fil.I. Wakil Ketua Satgas PPKS universitas, para dekan fakultas termasuk Dr. H. Mohammad Kurjum, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (Fahum), wakil dekan termasuk Dr. Muhammad Khodafi, M.Si. selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, kaprodi, dan beberapa dosen Fahum yang tergabung di dalam satuan tugas.
Pengarahan sesi pertama disampaikan oleh ketua satgas dan rektor. Lilik Huriyah selaku Ketua Satgas PPKS Universitas membuka acara dengan memberikan laporan yang terkait dengan PMA nomor 73 yang terdiri dari 16 bentuk kekerasan seksual yang wajib diketahui oleh tim satgas. Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim satgas adalah dengan segera melakukan kampanye pada tingkat fakultas dan selanjutnya bersama-sama menyusun pedoman dan SOP PPKS. Selanjutnya, rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki juga memberikan pengarahan kepada satgas mengenai penanganan, penegakan aturan, penciptaan lingkungan, dan rencana pencegahan dengan ilustrasi-ilustrasi nyata. Misalnya, ada batasan jam tertentu bagi perempuan dan laki-laki untuk berjalan berurutan dengan jarak minimal 2 (dua) meter dan ilustrasi lainnya.
Prof. Akh. Muzakki selaku rektor Uinsa mengimbau bahwa kampanye yang akan dilakukan tim satgas fakultas adalah dengan memanfaatkan media sosial. Tim satgas dapat memulainya dengan menerjemahkan diksi-diksi yang ada pada PMA nomor 73 tahun 2022 melalui indikator-indikator yang jelas sehingga kampanye yang dilakukan di media sosial akan dengan mudah dipahami oleh civitas academica. Selain itu, bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah pada segi pembelajaran, penguatan tata letak (pembentukan satgas fakultas), dan penanganan.
Kegiatan kemudian diambil alih oleh Mahir Amin selaku Wakil Ketua Satgas PPKS Universitas untuk memimpin sesi kedua yaitu agenda penyusunan pedoman dan SOP PPKS Uinsa. Penyusunan pedoman dimulai dengan pembacaan BAB 1 Ketentuan Umum. Kemudian, beliau juga mempresentasikan tahapan pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban sebagai bentuk nyata dari penanganan tindak kekerasan seksual. Diskusi berjalan aktif dan lancar. (Shof)