Berita
REKTOR UINSA RESMI DITUNJUK PRESIDEN JADI ANGGOTA TIM PPHAM

UINSA Newsroom, Kamis (22/09/20220); Kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., ke Surabaya pada Rabu, 21 September 2022 memiliki dua agenda besar. Pertama, dalam rangka ‘Dialog Publik RUU KUHP bagi Lembaga Pendidikan, Pondok Pesantren, Ormas Keagamaan, dan Masyarakat.’

Kedua, menggelar pertemuan dengan 11 orang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., pun ditunjuk mewakili Kementerian Agama RI menjadi salah satu anggota dari 11 Tim PPHAM. Hal ini sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.

“Itu adalah Keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan undang-undang,” ujar Prof. Mahfud MD.

Tim PPHAM sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 Keppres Nomor 17 Tahun 2022 adalah melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020.

Selanjutnya tugas Tim PPHAM adalah merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Menko Polhukam juga menegaskan, bahwa pemerintah serius menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM. Terdapat dua cara yang ditempuh dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai undang-undang, yakni jalur rekonsiliasi dan kebenaran serta jalur penyelesaian pengadilan. “Jangan berfikir bahwa dengan adanya penyelesaian non-yudisial ini, lalu yang yudisial dianggap tidak perlu. Tetap, itu diproses sesuai dengan hukum, digali dengan bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR,” terang Ketua Tim PPHAM tersebut.

Rektor UINSA Surabaya dalam kesempatan ini pun menyampaikan, bahwa Keppres Nomor 17 Tahun 2022 merupakan amanah besar. Karena tidak semua orang ditunjuk menggunakan Keppres, lanjut Rektor, tentu amanah ini adalah sebuah panggilan sekaligus kemuliaan bagi pribadi maupun institusi UINSA Surabaya. “Maka, tugas saya akan menjalankan amanat negara melalui Keppres ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Prof. Muzakki.

Menjawab amanah dengan kinerja terbaik tak hanya menjadi upaya Rektor memenuhi tanggungjawab, namun juga bagian dari panggilan jiwa untuk turut andil dalam upaya meringankan tugas berat negara. Tim 11 dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2022, disampaikan Rektor, memiliki tugas untuk merangkai kembali keutuhan bangsa melalui penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. “Dengan titik tekannya kepada korban melalui proses non-yudisial,” imbuh Prof. Muzakki.

Salah satu yang menjadi tantangan berat Bangsa Indonesia, menurut Rektor, adalah pernah memiliki masa lalu yang sulit akibat pelanggaran HAM. Melalui upaya-upaya strategis yang dilakukan Tim PPHAM diharapkan agar masa depan bangsa tidak tergadaikan oleh masa lalu yang sempat diwarnai dengan kejadian-kejadian pelanggaran HAM. “Maka penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial ini diharapkan mampu untuk menyelesaikan kasus masa lalu sekaligus menatap masa depan yang lebih baik untuk keutuhan bangsa dan negara,” harap Prof. Muzakki.

“Tim PPHAM ini adalah kepercayaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada anggota tim ini yang berjumlah 11. Nah, tentu karena ini kepercayaan yang tidak diberikan kepada semua orang, ini adalah bukan saja kepercayaan dari Presiden tapi juga kepercayaan negara yang dibebankan kepada kami, untuk kami tunaikan dengan kinerja yang terbaik demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih mulia,” tukas Prof. Muzakki. (Nur-Yud/Humas)