Berita

@Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sunday, 30 January 2022

PERTAJAM KURIKULUM MBKM DAN IMPLEMENTASINYA  DALAM RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

Kamis, 27 Januari 2022 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan kegiatan penyusunan kurikulum MBKM dan implementasinya dalam RPS bertempat di Green SA Inn. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Dekan FISIP Prof. Akh. Muzakki, Grad. Dip. SEA., M.Phil., Ph.D. yang sekaligus memberikan sambutan pengarahan. Dalam sambutannya beliau berpesan bahwa pembelajaran yang baik adalah pembelajaran yang berbasis pada learning experience, karena hal itu kan lebih mudah diingat daripada pembelajaran yang berbasis pada pemahaman teori saja.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim manajemen juga seluruh tenaga pendidik pada FISIP UINSA. Hadir sebagai narasumber Dr. Wiwik Sri Utami, M.P. Mengawali paparannya, narasumber menyampaikan bahwa kurikulum pada program studi di FISIP sudah sesuai dengan profil lulusan setiap prodi, akan tetapi dalam konteks MBKM ini deperlukan penyesuian-penyesuain sesuai Permendikbud No.3 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1 yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.

Lebih lanjut, menurutnya bahwa bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi diarahkan untuk menguatkan capain pembelajaran lulusan (CPL). Bentuk kegiatan dimaksud yakni: Pertukaran Pelajar, Magang Industri, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Program Penelitian / Riset, Proyek Kemanusiaan, Program Wirausaha, Studi / Proyek Independen, Membangun Desa / KKN Tematik.

Pada sesi berikutnya, kegiatan ini ditindaklanjuti dengan membagi komisi-komisi berdasarkan prodi untuk menyusun dan menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka. Adapun model pembejaran MBKM yang ditawarkan di UIN Sunan Ampel, pembelajaran MBKM model 5-1-2 atau 6-0-2.

Pelaksanaan pembelajaran model 5-1-2 adalah proses menempuh perkuliahan 5 (lima) semester diselesaikan di dalam program studi, 1 (satu) semester di luar program studi di dalam UIN Sunan Ampel Surabaya, dan 2 (dua) semester di luar UIN Sunan Ampel Surabaya pada perguruan tinggi atau nonperguruan tinggi. Sedangkan pelaksanaan MBKM model 6-0-2 adalah proses menempuh perkuliahan 6 (enam) semester diselesaikan di dalam program studi, 0 (nol) semester di luar program studi di dalam UIN Sunan Ampel Surabaya, dan 2 (dua) semester di luar UIN Sunan Ampel Surabaya pada perguruan tinggi atau nonperguruan tinggi.