Berita
Menelusuri Jejak Kampus Responsif Gender,  Survei 63 % Dosen Masih Bungkam “Peran PTKIN di Jawa Timur Dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus”

Sabtu, 10 September 2022 – Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, mengadakan webinar dengan tema “Peran PTKIN di Jawa Timur Dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus”. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08:30 hingga 12:00 WIB diikuti ratusan peserta, baik dosen maupun mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Untuk mendiskusikan Peran PTKIN di Jawa Timur dalam mencegah kekerasan seksual di kampus, panitia mengundang 3 pembicara, yang pertama Alfisyah Nurhayati, M.SI. (Kepala PSGA UIN Khas Jember), yang kedua Luthfi Atmasari, M.PSI (Kepala PSGA IAIN Kediri), dan yang terakhir ditutup oleh pemateri dari UIN Maulana Malik Ibrahim (MMI) Malang, Dr.Hj.Istiadah, M.A selaku kepala PSGA UIN MMI Malang.

Sebelum menelusuri apa dan bagaimana program responsif gender sudah berjalan di berbagai Universitas Islam Negeri, khususnya di Provinsi Jawa Timur, perlu diketahui, menurut data survei yang disampaikan Alfisyah Nurhayati dari UIN Khas Jember, sekitar 77% dosen mengetahui kasus kekerasan seksual di kampus, dan sebanyak 63% memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan yang mereka ketahui.

Untuk menangani permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di dalam kampus, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang disampaikan oleh kepala PGSA (Pusat Studi Gender dan Anak) di PTKIN pada webinar ini.

“Melakukan edukasi/ sosialisasi anti kekerasan kepada civitas akademika, memetakan program serta kebijakan dengan berkordinasi dengan fakultas dan prodi untuk penerapan kurikulum yang reponsif gender, dan membentuk tim pencegahan dengan mengadakan workshop pembentukan ult, vocal poin unsur dosen yang mewakili tiap fakultas serta unsur mahasiswa yang mewakili tiap prodi.” Urai  Luthfi Atmasari, kepala PSGA IAIN Kediri.

Kekerasan seksual yang terjadi di kampus disebabkan banyak faktor, salah satunya yang disimpulkan oleh moderator, Achmad Safiudin R, M.H. yang juga Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UINSA. “Sosio Culture, atau Shock Culture, termasuk juga mungkin pada budaya-budaya bercanda kita yang menjerumus pada kekerasan seksual banyak sekali terjadi di lingkungan kita,” ujarnya. Hal ini menjadi konsen agar lebih memahami upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Pemateri pertama Alfisyah Nurhayati menjelaskan, strategi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dari UIN Khas Jember yang sudah dilakukan diantaranya dengan sosialisasi dan penguatan-penguatan gender mainstreaming, penelitian, pengabdian, dan penguatan kurikulum yang responsif gender. Alfisyah juga mencantumkan adanya publikasi jurnal khusus di UIN Khas Jember yang bernama Jurnal An-Nisa’.

Moderator menyimpulkan, ada 4 langkah yang diambil dalam upaya penyelesaian, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual di  kampus menurut Istiadah, yang pertama adalah langkah pre-emtif, kedua  preventif, unitif, dan kuratif.

Oleh: Garnetta L.W.