Berita

@adminuinsa

Wednesday, 19 January 2022

UINSA SURABAYA KONSEN TEGAKKAN DISIPLIN KODE ETIK CIVITAS AKADEMIKA

Press Release
UIN Sunan Ampel Surabaya

UINSA Newsroom, Rabu (19/01/2022); Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, menyusul viralnya postingan salah satu akun instagram terkait dugaan adanya sexual harassment di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Rektor UINSA, Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A. Ph.D., tengah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Rektor menegaskan, bahwa UINSA memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin, terlebih yang mengarah pada kriminalitas. Terutama tindakan asusila, menjadi hal yang akan mendapat perhatian serius serta penanganan secara cepat dan tuntas. Dengan tetap memegang teguh prinsip pro korban, penyelesaian secara tertutup untuk menjaga privasi korban, serta perlindungan terhadap korban.

Komitmen UINSA Surabaya dalam menegakkan disiplin kode etik pun telah dilakukan. UINSA Surabaya secara kelembagaan telah memiliki mekanisme penanganan terkait pelanggaran etik mahasiswa melalui Keputusan Rektor Nomor 378  tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya yang diperbarui pada tahun 2019 melalui Keputusan Rektor Nomor 41. Dimana salah satu poinnya adalah mekanisme penanganan untuk setiap tindakan pelanggaran yang mungkin dilakukan.

Sejalan dengan hal itu, UINSA Surabaya juga membentuk Satgas Implementasi Kode Etik Mahasiswa melalui SK Rektor Nomor 83 Tahun 2022 dalam rangka memantabkan kinerja kelembagaan di bidang penegakan disiplin kode etik civitas akademika. Satgas Implementasi Kode Etik Mahasiswa ini melibatkan berbagai unsur terkait seperti Pegiat Gender dan Anak atau PSGA UINSA, Psikolog, serta pakar hukum yang kompeten.

Kendati belum ada laporan resmi terkait adanya kasus sexual harassment di UINSA Surabaya, kebijakan ini diharapkan menjadi upaya preventif aktif yang pada gilirannya mampu memberikan pendampingan serta perlindungan terhadap korban. Seperti perlindungan identitas, bantuan rehabilitasi psikologis, dan pendampingan lain yang mungkin dibutuhkan.

Hal ini sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain itu, sebagai bentuk responsibility instansi terhadap isu yang berkembang, UINSA Surabaya membuka ruang seluas-luasnya untuk pengaduan korban Sexual Harassment. UINSA Surabaya juga berkomitmen mendukung Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diberlakukan untuk mencegah dan melindungi korban kejahatan seksual.

Oleh sebab itu, siapapun dapat menyampaikan dugaan Sexual Harassment yang ada di UINSA Surabaya agar tindakan bisa dilakukan. Sehingga simpang siur informasi bisa segera dihindari. Info lebih lanjut dan atau pengaduan dapat menghubungi contact center Humas UINSA Surabaya, Hp. 0811-3060-117 (WA Only).

(Humas/UINSA)