oleh: Ahmad Fauzi, M.Pd
Langkah besar untuk kemuliaan dan kejayaan serta komitmen menuju QS World University Ranking, UIN Sunan Ampel Surabaya telah melakukan proses Penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) 2025-2029 yang akan berdampak pada perkembangan 5 tahun yang akan datang. Proses Penyusunan ini mengacu pada dokumen generik, salah satunya Rencana Pengembangan Universitas (RPU) 2020-2044 UIN Sunan Ampel Surabaya. Setidaknya ada 81 orang terlibat dalam penyusunan ini, baik dari unsur universitas, Unit Pengelola Program Studi (UPPS) atau Fakultas, Jurusan sekaligus Gugus Kendali Mutu (GKM) bahkan sampai pada unsur Program Studi (Prodi).
Penaggungjawab kegiatan, berada pada 2 lembaga di universitas, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) dan Satuan Pemerisa Internal (SPI). Sejak kick off secara resmi oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. pada tanggal 17 Januari 2025, penyusunan ini akan melalui 11 tahapan. Salah satu tahapannya adalah melakukan kajian mendalam dari berbagai macam sumber mulai dari perjanjian kinerja (PERKIN), Kontrak kinerja (KONKIN), Sustainable Development Goals (SDGs), QS World University Ranking, dan intrumen akreditasi baik intrumen akreditasi BANPT maupun Akreditasi pada 7 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang akan disusun menjadi target kinerja UIN Sunan Ampel selama 5 tahun kedepan.
Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi bagai pinang dibelah dua atau dua sisi mata uang yang saling berkaitan dalam konteks pengembangan perguruan tinggi bermutu dan berkelanjutan. Disadari atau tidak sesungguhnya apapun yang kita lakukan, baik program maupun kegiatan semuanya akan bermuara pada akreditasi baik program studi maupun akreditasi institusi atau perguruan tinggi, karena akreditasi merupakan proses evaluasi eksternal untuk menilai dan memastikan mutu program studi atau perguruan tinggi telah melakukan dan melaksanakan penjaminan mutu berkelanjutan. Di sisi lain, Rencana Strategis Bisnis (RSB) merupakan dokumen perencanaan yang memuat tentang arah strategis perguruan tinggi untuk mencapai visi dan misinya.
Penyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) sangat penting, dan seyogyanya memperhatikan kebutuhan perguruan tinggi agar mampu bersaing dalam kancah Internasional, perguruan tinggi dituntut mempunyai : 1) Relevansi dan daya saing; Perguruan tinggi dituntut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan memiliki daya saing yang tinggi. Oleh kerena itu, RSB harus mencakup strategi untuk meningkatkan relevansi kurikulum, mengembangkan riset yang inovatif, dan memperkuat kerjasama dengan industri. Ini selaras dengan tuntutan akreditasi bahwa perguruan tinggi dinilai sejauh mana perguruan tinggi telah mencapai standar mutu yang ditetapkan, termasuk relevansi dan daya saing lulusannya, 2) Akuntabilitas dan Transparansi: RSB yang disusun dengan baik dapat diimplementasikan secara efektif akan mendukung pencapaian standar/kriteria akreditasi. Dengan demikian, RSB dan akreditasi saling melengkapi dalam menciptakan sistem pendidikan tinggi yang akuntabel dan transparan kepada publik, 3) Pengembangan Berkelanjutan: RSB yang baik harus mempertimbangkan faktor-faktor keberlanjutan, seperti pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem penjaminan mutu internal. Sedangkan akreditasi mendorong perguruan tinggi untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan berkelanjutan, Keduanya mendukung budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut, Piter M Ginter, dkk (2013) dalam bukunya Management of Health Care Organization 7th ed, menyatakan bahwa proses perencanaan strategis terdiri dari: Scanning, menentukan data-data variable eksternal dan variable internal yang dapat mempengaruhi organisasi. Monitoring, menelaah data-data variable eksternal dan internal selama 3-5 tahun kebelakang, Forecasting, melakukan pengolahan data untuk memberikan gambaran/ proyeksi tren lima tahun kedepan, Assessing, menilai hasil forecasting terhadap organisasi sehingga diketahui posisi strategis organisasi dan alternatif strateginya agar organisasi dapat bertahan terhadap perubahan lingkungan.
Memperkuat uraian, diatas, diperlukan manajemen risiko. Manejemen risiko perguruan tinggi adalah proses identifikasi, penilaian, dan pengelolaan potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan institusi. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari risiko keuangan, operasional, reputasi, hingga risiko akademis. Ricky Griffin (2004) mendefinisikan risiko sebagai: “ketidakpastian atas segala kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan kita di masa mendatang, sedangkan Charles. R. Vorst (2018) managatakan proses penilaian risiko diawali dengan identifikasi risiko, di mana proses identifikasi risiko adalah proses penemuan, pengenalan dan pendeskripsian risiko. sesuai dengan SNI ISO/IEC 31010:2016, tujuan dari identifikasi risiko adalah untuk mengidentifikasi apa yang mungkin terjadi atau situasi apa yang mungkin mempengaruhi pencapaian sasaran dari sistem atau organisasi. Setelah risiko diidentifikasi, organisasi sebaiknya mengidentifikasi setiap pengendalian yang ada seperti fitur rancangan, orang, proses dan sistem.
Moeller, (2007) dalam bukunya COSO enterprise risk management : understanding the new integrated ERM framework menyebutkan Terdapat 4 tahap proses menajemen risiko yang mendasar terdiri atas (1) identifikasi risiko, (2) penilaian risiko, (3) prioritas risiko dan perencanaan respon, serta (4) pemantauan risiko. catatan ini menunjukkan bahwa proses manajemen risiko terdiri dari empat tahapan utama, yang perlu dipahami sebagai sebuah siklus yang berkelanjutan, bukan sekadar analisis sesaat yang perlu dilakukan secara sistematis dan terganisir dengan baik.
Sehingga dengan demikian, Manajemen risiko dalam penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) perguruan tinggi merupakan proses penting untuk memastikan pencapaian tujuan strategis di tengah ketidakpastian diperlukan Integrasi Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan berbagai macam sumber termasuk instrumen akreditasi baik Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) maupn program studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam rangka dalam memastikan bahwa perencanaan strategis selaras dengan standar mutu yang ditetapkan. Setidaknya penyusunan RSB memuat tentang, 1) Peningkatan Mutu Pelayanan: Integrasi RSB dengan instrumen akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Perguruan tinggi secara berkelanjutan, 2) Efisiensi dan Efektivitas: Integrasi ini membantu pergururuan tinggi dalam mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya dan proses pelayanan, 3) Kepatuhan terhadap Standar: Integrasi memastikan bahwa Perguruan tinggi mematuhi standar akreditasi yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Diperlukan Langkah-Langkah Integrasi: 1) Analisis Kesesuaian: instrument akreditasi untuk menganalisis kesesuaian antara tujuan dan sasaran RSB dengan standar akreditasi yang berlaku, 2) Penyelarasan RSB: perlu penyelasan kegiatan target dan tujuan RSB agar selaras dengan standar/kriteria akreditasi. 3) Integrasi Manajemen Risiko dalam RSB: Memasukkan pertimbangan risiko dalam setiap tahapan penyusunan RSB akan memudahkan dalam penetapan indikator kinerja utama (IKU) yang relevan dengan manajemen risiko terutama dalam membangun budaya sadar risiko di seluruh organisasi. 4) Implementasi dan Monitoring: perguruan tinggi perlu mengimplementasikan rencana strategis yang telah disesuaikan dan secara berkala serta memonitor pencapaiannya. 5) Evaluasi dan Perbaikan: Perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi terhadap hasil implementasi dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Ringkasnya, Rencana Strategis Bisnis (RSB) berfungsi sebagai panduan strategis bagi perguruan tinggi untuk mencapai tujuannya, sementara Akreditasi berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Keduanya saling terkait dan mendukung terciptanya perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing. Oleh karena itu perlu ada pemahaman secara mendalam tentang instrumen akreditasi mencakup kriteria, standar, dan indikator penilaian yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun lembaga Akreditasi mandiri (LAM) dengan berprinsi pada capaian masa lalu (fiil madhi) dan prediksi dan proyeksi masa depan Fiil mudharik)
Alaa kulli hal. Dokumen Rencana Strategi Bisnis (RSB) 2025-2029 merupakan Qonun yang dapat digunakan sebagai pedoman dan acuan bagi pimpinan Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana dan seluruh civitas Akademika di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya dalam merencanakan dan menetapkan serta mengimplementasikan tujuan dan program startegis untuk kemuliaan dan kejayaan dimasa yang akan datang. (Sebuah Renungan 25 Ramadhan)
Bahan bacaan:
Griffin, Ricky W. 2004. Manajemen, Jilid 1 Edisi 7. Erlangga. Jakarta
Moeller. 2007, COSO Enterprise Risk Management. Understanding the NewIntegrated ERM Framework. Canada
Peter M. Ginter, W. Jack Duncan, Linda E. Swayne, 2013, The Strategic Management of Health Care Organizations 7th Edition, Jossey-Bass Inc Pub
Charles R. Vorst, D.S. Priyarsono, Arif Budiman, 2018, Manajemen Risiko, Berbasis SNI ISO 31000, Badan Standardisasi Nasional Jakarta
*Anggota Tim Penyusun RSB 2025-2029 UIN Sunan Ampel Surabaya
*Koordinator Pusat Integrasi Keilmuan Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Ampel Surabaya