Berita

Bondowoso. DPRD Kabupaten Bondowoso melaksanakan dengar pendapat atau public hearing terkait dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSPL) atau yang biasa disebut CSR (Corporate Social Responsibility). Kegiatan public hearing tersebut di dampingi oleh Dosen dari FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya. Public hearing tentang Raperda  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) diadakan di beberapa titik di Kabupaten Bondowoso guna mendapat masukan dari masyarakat. Dalam acara public hearing dihadiri berbagai lapisan masyarakat dan para pelaku usaha.

Kegiatan public hearing yang dilaksanakan selama empat hari ini (8 -11 Desember 2022) banyak mendapat masukan dari pelaku usaha dan masyarakat sekitar, tetapi ada juga peserta yang masih belum paham tentang maksud dan tujuan diadakannya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), oleh karena itu para narasumber public hearing menjelaskan kepada peserta, apa latar belakang, tujuan dan manfaat Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dibuat.

“Masyarakat sekitar sangat ingin mendapatkan bantuan dari perusahaan, tapi waktu mengajukan sering di tolak dengan berbagai alasan, biasanya alasannya batas waktu pengajuan sudah habis, dana sudah habis. Kita ingin kejelasan, kapan waktunya untuk melakukan pengajuan bantuan dan berapa banyak besaran bantuan yang di dapatkan”, kata Bahrul. Andi juga memberi masukan, “Untuk program beasiswa, mengapa hanya diberi satu kali? Seharusnya ada kejelasan sampai kelas berapa anak diberi beasiswa, dan juga perlu adanya lindungan untuk karyawan, karena perusahaan sudah mengeluarkan CSR, perusahan semena – mena memecat karyawan hanya karna telat masuk kerja.” Jauhari juga memberi saran, untuk menentukan besaran CSR yang wajib di keluarkan perusahaan dan kriteria perusahaan yang seperti apa yang wajib melakukan CSR.

Berbagai masukan dan kritikan yang disampaikan oleh peserta public hearing tersebut akan menjadi catatan perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSPL), sehingga  dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat. (masitah)