Berita
Diskusi Publik RUU KUHP: Hadiah Nyata Karya Anak Bangsa

Rabu, 21 September 2022 telah dilaksanakan Dialog Publik RUU KUHP. Kegiatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh UIN Sunan Ampel Surabaya bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama.

Sebagai panggung dari Fakultas Syariah dan Hukum, beberapa Dosen dari Fakultas Syariah dan Hukum secara aktif hadir dan berpartisipasi dalam Dialog Publik tersebut. Dialog Publik ini menghadirkan Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., P.hD dan Dr. I Gede Widhiana Suardana, S.H., M.H., P.hD yang masing-masing menyampaikan tentang Substansi Buku Kesatu RUU KUHP dan Ketentuan yang mengatur tentang Living Law.

Disampaikan dalam kegiatan ini bahwa terdapat hal-hal baru yang dimuat dalam RUU KUHP ini, salah satunya terkait keberadaan Living Law dan pidana pokok serta pidana tambahan. Terkait pidana pokok terdapat beberapa hal yang baru, salah satunya ialah pidana tutupan dan pidana kerja sosial.

Selain itu, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Mahir Amin, M. Fil.I menyampaikan bahwa “Kami sangat sepakat dan menyambut baik hadirnya RUU KUHP ini, kami juga mendukung RUU ini segera disahkan sebagai bagian Pembaharuan Hukum Nasional”. Namun beliau juga memberikan beberapa masukan, diantaranya keberadaan hukuman mati serta mekanisme pembuktian dalam Tindak Pidana Kekuatan Ghoib (santet).

Untuk informasi, beberapa Dosen Fakultas Syariah dan Hukum yang hadir dalam kegiatan ini ialah Suqiyah Musafa’ah, Muhammad Arif, Mahir Amin, Marli Chandra, Syafi, Damanhuri, Moh. Bagus, Lutfil Ansori, Safaruddin Harefa, Imron Mustofa, Faizur Rohman, dll.

Sholeh