Berita
  1. Daftar penempatan peserta, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Koordinator DPL, dan Dosen
    Penguji sesuai pada Lampiran 1 pengumuman.
  2. Mahasiswa dipersilahkan berkomunikasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan
    Koordinator DPL untuk berkoordinasi dan proses pembimbingan.
  3. Pelaksanaan Asisten Mengajar di Satuan Pendidikan di lokasi dimulai tanggal 10 Februari -16
    Mei 2025.

    Demikian pengumuman ini disampaikan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas
    perhatiannya disampaikan terima kasih.

    Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini.

Loading