- Daftar penempatan peserta, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Koordinator DPL, dan Dosen
Penguji sesuai pada Lampiran 1 pengumuman. - Mahasiswa dipersilahkan berkomunikasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan
Koordinator DPL untuk berkoordinasi dan proses pembimbingan. - Pelaksanaan Asisten Mengajar di Satuan Pendidikan di lokasi dimulai tanggal 10 Februari -16
Mei 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas
perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini.