Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) kembali memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa. Salah satunya dialami oleh seorang mahasiswi Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, yang tengah menjalani magang di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik. Ia berkesempatan mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang digelar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gresik, Selasa (6/2).

Rapat ini merupakan bagian dari implementasi delapan program Pilar Emas “Jatim Hebat”, yang menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gresik. Diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk PCNU Gresik, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU), Pengurus Daerah Muhammadiyah Gresik, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Gresik.
Dalam rapat, peserta membahas strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf, mulai dari prosedur legalisasi, pendataan aset, hingga penerbitan sertifikat. Komitmen kuat dari Kemenag Gresik dalam bersinergi dengan ATR/BPN serta organisasi keagamaan diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi, sehingga tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa.
Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya yang sedang menjalani magang di Kemenag Gresik menjadi salah satu peserta dalam forum strategis ini. Kehadirannya memungkinkan ia untuk menyaksikan langsung dinamika koordinasi lintas lembaga dalam menyelesaikan kendala sertifikasi tanah wakaf.
Menurut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gresik, Nelly Afroh, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas utama. “Kami terus berupaya memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kepentingan umat,” ujarnya.
Tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat resmi akan lebih aman dari sengketa dan dapat digunakan secara lebih produktif untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas sosial lainnya. Proses legalisasi yang cepat juga membantu organisasi keagamaan dalam mengelola asetnya dengan lebih efektif.
Bagi mahasiswi yang mengikuti magang, pengalaman ini memberikan wawasan langsung mengenai tata kelola administrasi dan regulasi tanah wakaf. Selain itu, ia juga dapat memahami berbagai tantangan teknis dan birokrasi yang sering dihadapi dalam proses legalisasi aset keagamaan.
Program MBKM, yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memang dirancang untuk memberikan mahasiswa kesempatan belajar di luar kelas, termasuk melalui magang di instansi pemerintah. Dengan keterlibatan langsung dalam forum strategis seperti ini, mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman nyata, memperluas wawasan, serta membangun jaringan profesional untuk masa depan.
Ke depan, Kemenag Gresik dan ATR/BPN akan terus mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan ini diharapkan semakin kuat, agar aset wakaf dapat dikelola secara transparan, legal, dan bermanfaat bagi umat.
Bagi mahasiswa yang mengikuti MBKM, pengalaman magang seperti ini menjadi langkah awal yang berharga untuk memahami dunia kerja serta berkontribusi dalam isu-isu strategis di masyarakat. (Nisrin)
