Surabaya, 11 Februari 2025 – Pelatihan dan Pendidikan Mediator Angkatan II Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya resmi dimulai hari ini. Kegiatan yang berlangsung dari 10 hingga 13 Februari 2025 ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) FSH UINSA dengan Asosiasi Mediator Syariah Indonesia (terakreditasi Mahkamah Agung RI No. 271/KMA/SK/IX/2022). Acara ini diikuti oleh peserta dari internal FSH UINSA serta berbagai peserta eksternal yang tertarik mendalami dunia mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan lahir mediator-mediator profesional yang memiliki kompetensi tinggi dalam praktik mediasi.

Acara pembukaan pelatihan dilakukan secara resmi oleh Dr. H. Mahir Amin, M. Fil. I., selaku Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peran mediator dalam menciptakan solusi damai di tengah sengketa yang terjadi di masyarakat. Beliau juga mengapresiasi kerja sama antara berbagai pihak dalam menyelenggarakan pelatihan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas akademik dan profesionalisme dalam bidang hukum dan mediasi. Para peserta diharapkan mampu menyerap ilmu yang diberikan dan menerapkannya dalam praktik mediasi yang profesional dan adil.
Pada hari pertama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi yang sangat fundamental dalam bidang mediasi. Sesi pertama dimulai dengan Orientasi Diklat serta Pengantar tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Mediasi yang disampaikan oleh Dr. Thalis Noor Cahyadi, SHI., SH., MA., MH., CM. Dalam sesi ini, peserta dibekali dengan pemahaman dasar mengenai konsep mediasi, fungsi utama mediator, serta manfaat pendekatan penyelesaian sengketa secara damai. Materi ini menjadi dasar yang penting bagi peserta dalam memahami konteks keseluruhan pelatihan ini.

Materi berikutnya membahas peraturan terkait mediasi, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Materi ini disampaikan oleh Dr. Shofa’u Qolbi Djabir, Lc., MA., CM., yang saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menekankan urgensi peraturan ini dalam praktik peradilan di Indonesia serta memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan-tahapan mediasi yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar peserta memiliki pemahaman yang kuat dalam menerapkan prosedur mediasi di pengadilan.
Setelah itu, peserta mendapatkan materi mengenai Komunikasi Interpersonal dan Teknik Menyeimbangkan Kekuatan dalam Mediasi yang disampaikan oleh Dr. Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM. Materi ini menyoroti pentingnya keterampilan komunikasi dalam membangun kepercayaan antara pihak yang bersengketa serta bagaimana mediator harus mampu menciptakan keseimbangan agar proses mediasi berjalan dengan adil dan efektif. Dalam sesi ini, peserta juga diajarkan berbagai strategi komunikasi yang dapat digunakan untuk meredakan ketegangan dan membantu menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Sesi berikutnya membahas Teknik Reframing dalam Mediasi yang dibawakan oleh Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., MH., CM., yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Gresik. Teknik ini sangat penting dalam membantu para mediator mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa untuk melihat permasalahan dari sudut pandang yang lebih positif dan konstruktif. Dengan metode reframing yang tepat, mediator dapat membantu para pihak menemukan solusi yang lebih kooperatif dan menghindari konflik yang berlarut-larut. Hal ini menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan sebuah proses mediasi.
Materi terakhir pada hari pertama adalah Teknik dan Skill Negosiasi dalam Mediasi yang disampaikan oleh Ahmad Rizal Fawa’id, SH., MH., CM. Materi ini membekali peserta dengan berbagai teknik negosiasi yang dapat diterapkan dalam proses mediasi. Dengan memahami prinsip-prinsip negosiasi yang efektif, mediator dapat membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sesi ini memberikan wawasan praktis mengenai strategi negosiasi yang dapat diterapkan dalam berbagai kasus mediasi yang kompleks.
Hari pertama pelatihan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Dengan berbagai materi yang telah diberikan, diharapkan peserta dapat lebih memahami dan mengaplikasikan teknik-teknik mediasi secara efektif dalam berbagai konteks penyelesaian sengketa. Pelatihan ini akan terus berlanjut dengan sesi-sesi mendalam lainnya hingga tanggal 13 Februari 2025, dengan harapan mencetak mediator-mediator andal yang siap berkontribusi dalam dunia hukum dan penyelesaian sengketa di Indonesia.
Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila