Berita

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap mahasiswa, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Acara yang berlangsung secara daring pada hari Kamis, 15 Juni 2023 inidihadiri oleh unsur Dosen, Tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Kegiatan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. H, Muhammad Thohir, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya beliau mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan masalah yang serius karena dampaknya yang luar biasa, yang dapat merusak korban secara fisik, mental, dan psikologisnya. Lanjutnya kembali, “Setiap orang memiliki hak yang sama untuk dihormati, dilindungi, dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan Fakultas tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya”, papar Dekan FTK. Dekan berharap, FTK mempunyai prosedur pelaporan yang jelas dan mudah diakses bagi para korban pelecehan seksual. Ia juga menekankan bahwa, FTK berkomitmen untuk pemulihan korban pelecehan seksual melalui kegiatan layanan konseling dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Terakhir, beliau mengajak seluruh civitas akademika FTK UIN Sunan Ampel Surabaya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual.

Menghadirkan narasumber yang merupakan Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual FTK, Bapak Dr. H. Muh. Khoirul Rifa’i, M.Pd.I dan Ibu Uswatun Chasanah, M.Pd.I, sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta menyimak materi yang disampaikan oleh kedua narasumber. Dr. Muh Khoirul Rifa’i menjelaskan mengenai kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi dosen dan mahasiswa. Beliau menjelaskan bentuk kekerasan seksual bukan hanya mencakup perbuatan yang dilakukan secara fisik, namun verbal, non fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Secara mendetail, beliau menjelaskan prosedur pelaporan, pengaduan, pemantauan, dan evaluasi bagi korban kekerasan seksual serta langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk memperoleh keadilan.

Narasumber kedua yang merupakan sekretaris Satgas PPKS FTK UIN Sunan Ampel Surabaya, Uswatun Chasanah, M.Pd.I menjelaskan mengenai pedoman penanganan kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yangmerujuk pada KMA Nomor 83 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mulai dari prosedur pelaporan kekerasan baik secara langsung kepada Satgas maupun secara tidak langsung sampai kepada bagaimana pemulihan korban kekerasan seksual. Beliau juga menekankan bahwa, Korban, saksi, dan pelapor kekerasan seksual harus dilindungi oleh satuan pendidikan dan wajib memberikan pendampingan pada korban.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta yang hadir. Mereka mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab setelah kedua narasumber selesai memaparkan materi.

Harapannya, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya FTK akan semakin meningkat. Seluruh sivitas akademika baik yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual.