Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Sains dan Teknologi

UIN Sunan Ampel Surabaya

Find us on Social Media

Kurikulum

Latar Belakang

Perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang disebabkan oleh modernisasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi telah mendorong kemajuan dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ini sekaligus menjadi tantangan bagi pendidikan nasional dalam menghasilkan sumber daya manusia yang mampu berperan global. Proses globalisasi yang dicirikan oleh semakin tingginya mobilitas arus barang dan manusia termasuk informasi, modal, gagasan, dan citra menyebabkan nilai-nilai bersifat dinamis. Keadaan ini mempengaruhi perubahan pola hidup dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan terutama perubahan tuntutan dunia kerja terhadap lulusan Perguruan Tinggi. Tuntutan ini mendorong semakin diperlukannya lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dunia kerja, profesi, dan pengembangan kepribadian dengan ciri khasnya masing-masing.

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013. Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program.

KKNI menjadi sebuah tonggak sejarah baru (milestone) bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia agar menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan bersaing di tingkat global. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia. Maknanya adalah dengan KKNI ini memungkinkan hasil pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, dilengkapi dengan perangkat ukur yang memudahkan dalam melakukan penyepadanan dan penyejajaran dengan hasil pendidikan bangsa lain di dunia Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes).

Selain memenuhi KKNI dan MBKM, sebagai salah satu Program Studi baru yang berada di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, yang memiliki visi: “Menjadi Universitas Islam yang unggul dan kompetitif bertaraf internasional” dan dengan misi:

  1. menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu keislaman multidisipliner serta sains dan teknologi yang unggul dan berdaya saing,
  2. mengembangkan riset ilmu-ilmu keislaman multidisipliner serta sains dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,
  3. mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat yang religius berbasis riset;

Maka Program Studi Sistem Informasi tentu mengemban tugas dalam menerjemahkan misi tersebut, salah satunya melalui proses belajar mengajar. Untuk itu kurikulum Prodi SI didesain untuk mampu mewujudkan riset terkait ilmu keislaman multidisipliner serta sains dan teknologi. Dalam kurikulum prodi, visi tersebut dijawab melalui integrasi keilmuan Islam dan Teknologi Informasi dengan 4 (empat) bentuk, yakni: (1) integrasi seri, integrasi multidisipliner, integrasi interdisipliner, atau jika memungkinkan mencapai integrasi level paling kompleks yakni transdisipliner.

Implementasi terhadap masing-masing integrasi keilmuan pada Program Studi Sistem Informasi digambarkan pada ilustrasi berikut:

Model integrasi seri dimaksudkan ketika dua atau lebih disiplin ilmu yang berbeda digunakan secara berurutan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. Dalam model integrasi akademisi mengambil konsep-konsep dari disiplin ilmu yang berbeda dan kemudian memadukannya ke dalam urutan langkah yang logis menuju solusi yang diharapkan.

Sedangkan model integrasi multidisipliner ini mirip dengan model integrasi seri, namun tidak ada urutan pasti dari konsep ilmu satu dengan ilmu yang lain. Semua konsep tersebut digunakan secara bersamaan sesuai dengan kebutuhan. Integrasi ini mirip konsep tambal sulam, dimana yang dibutuhkan maka itu akan dijawab melalui keilmuan yang bersesuaian. Baik dalam model integrasi seri maupun multidisipliner, semua ilmu tetap berdiri sendiri, dan tidak ada gabungan dari semua ilmu tersebut. Mereka hanya digunakan sesuai kebutuhan.

Berbeda dengan kedua model sebelumnya, maka dalam model integrasi interdisipliner, semua ilmu yang dibutuhkan tersebut dilihat konktivitasnya, diambil sebagian yang dibutuhkan, lalu digabungkan terlebih dahulu menjadi sebuah konsep keilmuan baru (mixed discipline), baru kemudian digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Model ini cukup kompleks, namun kontribusi keilmuannya cukup besar.

Dan model terakhir, yakni model integrasi transdisipliner yang merupakan level paling kompleks dalam konteks integrasi. Model ini menggabungkan beberapa disiplin ilmu tidak hanya sebagian namun cukup banyak dan signifikan, kemudian digabungkan menjadi sebuah konsep keilmuan baru (mixed discipline), lalu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Kontribusi dari model terakhir ini sangat besar dan biasanya terbarukan.

Dengan keempat pilihan model integrasi di atas, kurikulum inti prodi yang mengacu kepada kurikulum nasional rekomendasi APTIKOM (Asosiasi Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer) dan AISINDO (Asosiasi Sistem Informasi Indonesia) kemudian diintegrasikan dengan kajian keIslaman yang bersesuaian. Sehingga ini menjadi penciri Program Studi Sistem Informasi UINSA dibandingkan dengan Program Studi Sistem Informasi yang sama di beberapa kampus lainnya. Kurikulum Program Studi Sistem Informasi juga dibangun dengan level kompetensi yang mengacu pada KKNI. Sedangkan untuk desain proses pembelajaran disesuaikan dengan program MKBM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekalipun memiliki muatan yang begitu luas namun tentu saja proses belajar mengajar harus tetap fokus dan bisa mencapai tujuan pembelajaran, maka diterbitkan buku Pedoman Pengembangan Kurikulum 2021. Dengan adanya buku ini diharapkan membantu seluruh stakeholder Program Studi Sistem Informasi UINSA untuk menerapkan standar mutu kurikulum sehingga mampu menjadi program studi yang menghasilkan lulusan unggul, berdaya saing, dan mampu mengintegrasikan sains dan keislaman dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Tujuan Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum sesungguhnya merupakan hak dan kewajiban setiap perguruan tinggi sebagaimana Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permenristekdikti No 44 tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Artinya bahwa setiap perguruan tinggi diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri sesuai dengan visi dan misi, potensi daerah, dan potensi mahasiswa. Namun demikian pengembangan kurikulum tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam permendikbud No. 3 Tahun 2020 serta peraturan lain yang berlaku.  

Pengembangan kurikulum 2021 dilakukan dalam rangka merealisasikan program pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendikbud No 3 tahun 2020 yang memuat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dikembangkan berdasarkan hasil evaluasi kurikulum dan tracer studi yang dilakukan pada tahun 2020 dengan meningkatkan link and match antara lulusan program studi sistem informasi dengan dunia kerja dan dunia industri yang sesui dengan profesinya serta tetap .  

Kurikulum yang dikembangkan ini diharapkan mampu memfasilitasi mahasiswa agar dapat belajar baik di dalam maupun di luar kampus dengan mengintegrasikan keilmuannya dengan nilai-nilai keIslaman, kurikulum ini juga diharapkan mampu membentuk pribadi yang berbudi pekerti luhur sehingga mampu berkontribusi untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai keIslaman serta mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan masa lalu agar mahasiswa mampu berperan secara aktif diera industri 4.0. Oleh karena itu pengembangan kurikulum ini ditujukan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas lulusan Program Studi Sistem Informasi ke pasar kerja nasional dan internasional
  2. Membangun proses pengakuan yang akuntabel dan transparan terhadap capaian pembelajaran Program Studi Sistem Informasi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
  3. Menjadi acuan operasional dalam implementasi kurikulum bagi seluruh civitas akademika di Program Studi Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya tentang proses akademik
  4. Menjadi acuan pengendalian, pengawasan dan penjaminan mutu dalam implementasi pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi yang merujuk pada KKNI. 

Dan merujuk kepada :

  1. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 
  2. IS Curricula 2020
  3. Visi  dan Misi Program Studi Sistem Informasi UINSA
  4. Evaluasi kurikulum yang sudah berjalan
  5. Permendikbud No 3 tahun 2020
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7290 Tahun 2020 Tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Dalam Kurikulum Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
  7. Surat Keputusan Rektor Nomor 699 Tahun 2021 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Analisis Konteks

Kurikulum Program Studi Sistem Informasi UIN Sunan Ampel Surabaya dikembangkan berdasarkan pada regulasi tentang penyusunan kurikulum KKNI serta mempertimbangkan berbagai prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan mahasiswa dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa mahasiswa memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dalam menjalan tugas dan profesinya. Untuk itu, pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kualifikasi nasional pendidikan sesuai dengan level 6 atau jenjang pendidikan di tingkat sarjana (S-1).
  2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik mahasiswa, kondisi daerah, menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib, muatan institusional, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar mahasiswa untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata kuliah yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan secara terpadu.
  6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan mahasiswa yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  8. Berbasis pada Integrasi Keilmuan Multidisipliner. Pengembangan kurikulum didasarkan pada paradigma integrated twin towers (menara kembar tersambung) yang merupakan bangunan paradigmatik-filosofis dengan pandangan bahwa antara ilmu-ilmu keislaman dan sains-teknologi mempunyai basis landasan yang dapat berkembang sesuai dengan karakter dan obyek spesifik yang dimiliki masing-masing. Keduanya dapat saling menyapa, bertemu dan mengaitkan diri satu sama lain dalam suatu pertumbuhan yang terkoneksi, sehingga dengan memberikan perhatian yang sama terhadap dua sisi ilmu (agama dan umum) akan dapat menjadi penerang bagi satu sama lain. Pengembangan kurikulum ini berorientasi pada Islamisasi nalar yang dibutuhkan untuk terciptanya tata keilmuan yang saling melengkapi antara ilmu-ilmu keislaman, sosial-humaniora, serta sains dan teknologi. Penguatan materi Islam dalam penyelenggaraan pembelajaran keilmuan umum (sosial-humaniora serta sains dan teknologi), dan sebaliknya penguatan pembelajaran materi science dalam pembelajaran keilmuan Islam, sehingga tidak ada jarak dikotomis antara pembelajaran keilmuan umum dan ilmu-ilmu agama.
  9. Mengutamakan pembentukan karakter Ulul Albab. Selain 8 prinsip di atas, tujuan utama pengembangan kurikulum di UIN Sunan Ampel adalah untuk meningkatkan kualitas pribadi mahasiswa “CERMAT”: cerdas (smart), berbudi luhur (pious), bermartabat (honourable). Ketiga karakter tersebut merupakan ciri-ciri pribadi  Ulul Albab yang dapat diurai sebagai berikut:
    • Cerdas (smart): 1) kreatif; berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki. 2)  demokratis; cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. 3) berdaya ingin tahu; sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar. 4) menghargai prestasi; sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. 5)  cinta ilmu; kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan, memperdalam dan berbagi ilmu yang memberikan kebajikan bagi dirinya dan masyarakatnya. 6) berpikir meta kognitif; tata pikir reflektif yang menunjukkan kemampuan diri atas cara berpikir kritis, sintetis, dan analitis.
    • Berbudi luhur (pious): 1) religius; sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain. 2) jujur; perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. 3) toleran; sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya. 4) bertanggung jawab; sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
    • Bermartabat (honourable): 1) disiplin; tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. 2) kerja keras; tindakan yang menunjukkan perilaku tangguh dan berorientasi maju. 3) mandiri; sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas. 4) nasionalis; sikap berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. 5) bersahabat/komunikatif; sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk bekerjasama dalam kebaikan dengan berbagai pihak dengan pola hubungan yang harmonis. 6) cinta damai; sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menjadi mediator terhadap ketegangan/konflik warga sekitarnya dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. 7)  peduli lingkungan dan sosial; sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi, serta memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
  • Dengan 9 prinsip di atas diharapkan pengembangan kurikulum mampu menghantarkan para alumni Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Ampel menjadi warga negara yang dapat berdaya saing di dunia global (rahmatan lil ‘alamin).