Berita

LP2M report. Jumat, 10 Januari 2025

Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.dip. SEA, M.Phil, Ph.D. merespon dengan cepat lahirnya Kepdirjenpendis No. 1143 Tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).  Hal ini terlihat dari PPKS masuk sebagai salah satu pilar Resolusi UINSA 2025. Pada Kamis, 9 Januari 2025 di Gedung Amphi Teater Tower UINSA Kampus A. Yani, Rektor UINSA menyampaikan Quadruple Resolusi UINSA 2025.

Semarak dan penuh hikmat acara penyampaian Quadruple Resolusi UINSA 2025 ini dihadiri seluruh pejabat UINSA, mulai Senat, Wakil Rektor, Biro, Lembaga, Dekanat, Pascasarjana, Bagian, Tim AUPK, Tim AAKK, UPT, Pejabat non struktural, Jurusan, hingga Program Studi. Berbeda dengan Resolusi UINSA 2024, yang hanya terdiri dari 3 pilar, yakni Transformasi Digital, Internasionalisasi, dan Enterprising. Quadruple Resolusi UINSA 2025 sesuai dengan namanya, terdiri dari 4 pilar, yakni (1). Transformasi digital, (2). Internasionalisasi, (3). Enterprising, dan (4). Kampus sebagai Rumah Kedua.

Pertama, Transformasi Digital, yakni perubahan di UINSA yang berhubungan dengan penerapan teknoloi digital dalam semua aspek kehidupan Masyarakat. Hal ini sebagaimana tersedianya Edutech, digital knowledge, dan web-based services. Kedua, Internasionalisasi, yakni the action of becoming or making something become international. Berbagai program dari pilar ini antara lain International Class Programs, International Accreditation, dan World University Ranking. Ketiga, Enterprising, yakni good at thinking of and doing new and difficult things, especially things that will make money. Berbagai program dalam pilar ini adalah membangun corporate mentality, business initiatives, dan income generating (academic and nonacademic). Yang terakhir, keempat, Kampus sebagai Rumah Kedua. Dalam pilar terakhir ini UINSA harus kita wujudkan sebagai kampus yang Aman dan Nyaman bagi warganya, baik dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun warga kampus lainnya.

UINSA sebagai kampus aman dan nyaman, maka wajib bagi seluruh warga UINSA untuk berupaya mewujdukannya. Para warga kampus berperan sesuai dengan posisi dan kedudukan masing-masing. Dosen bisa menjadi teladan, pengayom dan pendidik yang baik bagi kolega dan para mahasiswanya. Mitigasi kekerasan seksual harus dilakukan, diantaranya dengan adanya Peta Resiko kekerasan Seksual. Penguatan Tata Kelola dengan dibentuknya Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) juga perlu dilakukan. Proses pembelajaran juga harus dilakukan dengan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa berpotensi terjadinya kekerasan seksual. Diantaranya adalah pembimbingan tugas dari dosen kepada mahasiswa dilakukan pada jam kerja dan bertempat di kampus, bukan diluar kampus. Pembimbingan dilakukan di ruang yang tidak terlalu tertutup, atau mahasiswa harus bersama temannya. Demikianpun dengan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan warga kampus lainnya agar mewujudkan  budaya nirkekerasan seksual yang lainnya. Guyonan-guyonan seksis dan merendahkan orang lain sebisa mungkin dihindari. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan warga kampus lainnya harus menjaga moral, perilaku, dan etika yang baik untuk menjaga marwah UINSA. PMA No. 73 tahun 2022, KMA No. 83 Tahun 2023, dan Kepdirjenpendis No. 1143 Tahun 2024 terkait Kekerasan Seksual adalah sederet aturan yang dirujuk dalam menciptakan kampus UINSA sebagai Rumah Kedua. Mari kita gerak Bersama, aman Bersama wujudkan UINSA Sebagai Rumah Kedua. (elha)