SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan bisnis Fakultas dan Universitas, serta menjadi turunan langsung dari kebijakan strategis lembaga dalam mencapai visi dan misi akademik, penelitian, pengabdian, dan tata kelola. SOP berfungsi sebagai pedoman kerja yang memastikan seluruh proses akademik maupun non-akademik berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan terukur.

Melalui penyusunan dan penerapan SOP yang terstandar, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berkomitmen untuk menjaga konsistensi mutu layanan, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, serta memperkuat akuntabilitas kelembagaan. Setiap unit kerja di lingkungan Fakultas diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SOP, sebagai bentuk implementasi tata kelola yang baik (good faculty governance).

SOP FISIP ini mencakup berbagai aspek utama, mulai dari tata kelola akademik, administrasi umum, keuangan, sumber daya manusia, layanan mahasiswa, hingga pengelolaan kerja sama dan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, SOP adalah wujud komitmen Fakultas dalam membangun budaya kerja yang tertib, berintegritas, dan berorientasi pada mutu.

Disabilitas

Banding Nilai

Kearsipan

Management Risiko

Pedoman Akademik

Pelaksanaan Magang

Pengendalian Dokumen

Penyusunan Kurikulum

Prosedur Yudisium