KEMENANGAN PASANGAN KHOFIFAH-EMIL PADA PUTUSAN MK DALAM KONTEKS PENDIDIKAN BERKELANJUTAN DI JAWA TIMUR
Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H *) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025 menyatakan, tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Timur 2024 dengan alasan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Saldi Isra selaku Wakil