Column
Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H
Prof. Dr. Hj. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H *)

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025 menyatakan, tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Timur 2024 dengan alasan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK menegaskan mengapa alasan pemohon tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan, dan tidak beralasan menurut hukum. Akhirnya putusan MK yang bersifat final and binding, secara resmi mejadikan pasangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim untuk kali kedua.

Lepas dari permasalahan tersebut yang menjadi pertanyaan adalah apa relevansinya kemenangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Jatim dengan permasalahan Jawa Timur, terutama terkait dengan Pembangunan Pendidikan Berkelanjutan di Jawa Timur.

Khalayak Jawa Timur tentunya sudah faham benar, pasangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada kali pertama (13 Februari 2019 sampai dengan 13 Februari 2024) telah membuka jalan lebar bagi pembangunan Pendidikan di Jawa Timur. Pembangunan Pendidikan tersebut tidak semaja Pembangunan Pendidikan Umum pada jenjang Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK), tetapi juga Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Madrasah (MA) dan juga Pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren. Khofifah-Emil dengan kata lain telah membangun landasan pijak Pendidikan Jawa Timur secara kaffah (utuh dan menyeluruh), serta tidak pilih kasih (tidak ada dikotomi pendidikan umum-pendidikan agama dan pendidikan keagamaan).

Wujud nyata kebijakan yang diambil oleh Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dalam hal bantuan Pendidikan. Bantuan Pendidikan tidak saja diperuntukkan bagi Pendidikan umum (SMA/SMK) tetapi juga termasuk Pendidikan umum berbasis Agama seperti Madrasah (MA). Sejak tahun 2020 Khofifah-Emil telah melakukan terobosan terkait dengan Program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang semula hanya menyentuh Pendidikan Sekolah (SMA/SMK negeri/sawasta) tetapi telah merambah termasuk di dalamnya Pendidikan Madrasah (MA negeri/swasta). Ini sebagai wujud deskresi atau freies ermessen yaitu kewenangan bebas yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat, yang merupakan konsekuensi dari adanya konsep negara kesejahteraan (welfarestate) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) adalahPeraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Khusus Negeri Dan Swasta Di Provinsi Jawa Timur pada tanggal 8 Oktober 2019. Peraturan ini mengatur mengenai pedoman Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur; memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; mekanisme; penggunaan dana; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan.

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari danaAPBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. BPOPP memiliki maksud dan tujuan: (1) membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia’ (2) meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh Masyarakat; dan (3) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Selain itu BPOPP juga memiliki tujuan khusus, yaitu: (1) untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik dala rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu; dan (2) untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di Sekolah Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Pembangunan Pendidikan Berkelanjutan di Lingkungan Pondok Pesantren

Senyatanya kosen Khofifah-Emil selaku Gubernur Jawa Timur dalam Pembangunan Pendidikan tidak hanya menyentuh pada Pendidikan formal (sekolah/madrasah) saja, tetapi juga pendidikan non formal khususnya pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren. Pembangunan pendidkan di lingkungan Pondok pesantren tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pengembangan Pesantren.

Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan upaya pemberdayaan menuju kemandiran pesantren melalui serangkaian intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Fasilitasi Pengembangan Pesantren kemudian menemui momen penting setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Peraturan ini menjadi landasan pijak dan juga arah strategis pengembnagan pesantren.

Dengan ketentuan tersebut, Kementerian Agama RI telah melakukan berbgaai langkah dalam memfasilitsai perkembangan pesantren dalam bentuk bantuan melalui Program Kemenadirian Pesantren seperti Bantuan Inkubasi, Bantuan Sanitasi, Bantuan Rehab, dan Bantuan IT dalam rangka menuju Digitalisasi Pesantren yaitu program Strategis Menteri Agama RI yaitu pelayanan digital.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur juga memiliki tanggungjawab moral dalam rangka pengembnagan pesantren. Maka dalam rangka memberikan support kepada pesantren, melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur lahir Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Bantuan Insentif Ustadz/Ustadzah Pesantren dan lembaga Pendidikan yang ada di dalamnya seperti Madrasah Diniyah Ta’miliyah (MDT), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), dan Lembaga Pendidikan al-Qur’an (LPQ).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sangat memahami posisi strategis pesantren, sehingga percepatan pengembangan pesantren menjadi salah satu program startegis yang dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Beberapa program pengembangan pesantren yang di;akukan sejak tahun 2019 adalah One Day One Product (OPOP), beasiswa S1 Madin dikembangkan ke tingkat yang lebih strategis dengan program beasiswa Ma’had Aly, beasiswa S2 dan S3 PTKI naupun beasiswa  S1 di Universitas Al-Azhar.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Lembaga Pengembangan Pesantren dan Diniyah (LPPD) berkomitmen untuk mempercepat penyiapan SDM Unggul Pesantren melalui program afirmasi dalam melanjutnya ke Perguruan Tinggi Khas Pesantren maupun program S1, S2, dan S3 di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Jawa Timur maupun di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Dalam rangka memberikan payung hukum terhadap kebijakan Gubernur Jawa Timur lahirlah Peraturan Daerah Provuinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. sebelumnya Gubernur Jawa Timur juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang One Pesantren One Product yang menjadi paying hukum dalam Pembangunan kewirausahaan (entrepreneur) pesantren di Jawa Timur.

Melalui Peraturan Daerah Provuinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dinyatakan, bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 6 ditegaskan, bahwa Pengembangan Pesantren adalah suatu upaya peningkatan status dan kualitas pesantren dalam penyelenggaraan pesantren, pendidikan pesantren, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat untuk menjamin keberlangsungan dan pengembangan pesantren dalam pembangunan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kemandirian pesantren. Adapun bentuk fasilitasi pengembangan pesantren yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa pemberian fasilitasi dan/atau dukungan yang ditujukan untuk pemberdayaan pesantren meliputi 5 (lima) yaitu pemberdayaan ekonomi, fasilitasi pembangunan kesehatan, fasilitasi pelindungan perempuan dan anak, fasilitasi pelestarian lingkungan; dan/atau fasilitasi pengurangan risiko bencana.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2020 tentang One Pesantren One Product serta aturan yang lainnya diharapkan pesantren umumnya, dan pesanren di Jawa Timur khususnya mampu mengembangkan dirinya dan berdaya untuk selanjutnya mampu menjadi pesantren yang mandiri dan berprestasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah menjadikan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren sebagai Pendidikan Paripurna dan mampu menjadi Kiblat Pendidikan Nasional. Insyaallah.

*) Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FSH UINSA Surabaya