Berita

Surabaya, 29 April 2025 – Pusat Studi Fiqh dan Masyarakat Muslim FIQHUNA dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Ampel Surabaya, kembali menggelar Sharia Forum keenam dengan tema “Fiqih Tradisi dan Transformasi Sosial: Tela’ah atas Praktik-praktik Hukum.” Acara ini diselenggarakan di Ruang 201, Lt. 2, Fakultas Syariah dan Hukum, Gedung A, yang dihadiri oleh dosen, mahasiswa, dan peneliti dari berbagai kalangan. Forum ini bertujuan untuk menggali hubungan antara tradisi lokal, hukum adat, dan prinsip-prinsip hukum Islam, serta membahas bagaimana fiqh dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang terus berkembang di masyarakat Indonesia.

Sesi utama acara ini menghadirkan Dr. Muhammad Ghufron, Lc., M.H.I., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, yang menyampaikan pemaparannya tentang perlunya fiqh yang tidak hanya berfokus pada teks, tetapi juga responsif terhadap perubahan sosial. Dr. Ghufron menekankan pentingnya pendekatan maqashid al-syariah dalam menyusun hukum Islam, yang mengutamakan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan umat, dan kesejahteraan sosial. Beliau juga memberikan contoh praktis, seperti pembagian warisan dan ritual adat yang sering kali dipandang bertentangan dengan ajaran Islam, namun dapat diakomodasi dengan pendekatan fiqh yang lebih inklusif dan kontekstual, yang tidak hanya menekankan kepatuhan pada teks tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam diskusi yang sangat dinamis, Dr. Abdul Basith Junaidy, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, memberikan pandangannya mengenai perlunya fiqh yang lebih adaptif terhadap realitas sosial yang berubah. Menurut Dr. Basith, fiqh seharusnya tidak hanya diterapkan secara tekstual, tetapi harus mampu merespons dinamika sosial yang semakin kompleks. Fiqh yang dikembangkan dalam konteks ini harus mempertimbangkan kebutuhan zaman, tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat. Beliau juga menekankan bahwa akademisi memiliki peran sentral dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, agar nilai-nilai Islam dapat tetap diterima dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari meski dalam situasi yang terus berkembang.

Dr. Holilur Rohman, juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, turut memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam diskusi. Beliau menyoroti pentingnya kolaborasi antara akademisi, tokoh agama, dan masyarakat dalam menyusun fiqh yang lebih responsif dan relevan. Dr. Rohman mengungkapkan bahwa fiqh harus mampu mengakomodasi perbedaan sosial, budaya, dan ekonomi yang ada di masyarakat. Untuk itu, riset interdisipliner, yang menggabungkan berbagai disiplin ilmu, sangat penting agar fiqh dapat dipahami secara lebih mendalam dan diimplementasikan dengan cara yang lebih sesuai dengan realitas sosial yang ada.

Forum ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Pertama, fiqh harus dikembangkan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan inklusif, agar dapat menjawab tantangan zaman dan perubahan sosial yang terus berkembang. Kedua, tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam harus dijaga dan dikembangkan, sehingga dapat menjadi bagian dari khazanah budaya yang memperkuat nilai-nilai agama. Ketiga, literasi hukum Islam di masyarakat perlu terus ditingkatkan agar pemahaman yang benar tentang ajaran Islam dapat diterima secara luas dan mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sebagai penutup, Sharia Forum Episode 6 ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana fiqh harus terus berkembang seiring dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia. Diskusi yang konstruktif ini diharapkan bisa menjadi langkah penting menuju pengembangan hukum Islam yang lebih adaptif dan relevan, serta membuka ruang untuk kolaborasi yang lebih erat antara akademisi, masyarakat, dan lembaga keagamaan dalam menciptakan solusi hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga dapat diterima dalam konteks sosial yang semakin kompleks.

Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila