Berita

Surabaya, 30 April 2025 – Pusat Kajian Hukum dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya kembali menggelar forum diskusi ilmiah bertajuk Legal Discourse: Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Undang-Undang dan Maqasid Al-Shari’ah pada Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Meeting Room Lt. 2 FSH (A 201) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Acara ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, baik dalam perspektif hukum nasional maupun maqasid al-shari’ah (tujuan-tujuan syariat Islam).

Diskusi ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Nur Lailatul Musyafa’ah, Lc., M.Ag, seorang dosen dan peneliti di Puskolegis FSH UINSA yang memiliki kepakaran dalam bidang hukum konstitusi, hak asasi manusia, dan maqasid al-shari’ah. Dalam pemaparannya, Prof. Ila—panggilan akrabnya—menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, termasuk hambatan struktural dan sosial, seperti ketidakramahan fasilitas publik bagi disabilitas, kurangnya representasi dalam kebijakan, hingga stigma sosial yang menghalangi partisipasi penuh mereka dalam masyarakat.

Menurut Prof. Ila, penyandang disabilitas memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun implementasi hak tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Ia mengungkapkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan akses yang memadai terhadap fasilitas publik dan pelayanan publik yang ramah disabilitas. Selain itu, diskriminasi sosial dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak penyandang disabilitas juga menjadi masalah yang harus diselesaikan.

Lebih lanjut, Prof. Ila menjelaskan bahwa perspektif maqasid al-shari’ah memberikan landasan filosofis yang kuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam maqasid al-shari’ah, tujuan utama dari syariat adalah untuk mencapai kemaslahatan umat manusia, yang mencakup pemenuhan hak-hak individu tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa syariat Islam mengajarkan untuk memperlakukan semua individu dengan adil dan memberikan perhatian khusus kepada mereka yang membutuhkan perlindungan, termasuk penyandang disabilitas.

Prof. Ila juga menekankan pentingnya partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan pembuatan kebijakan, agar mereka dapat merasakan manfaat yang adil dari pembangunan dan kebijakan negara. “Masyarakat harus melihat penyandang disabilitas bukan hanya sebagai objek bantuan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dengan cara ini, kita dapat mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum yang memiliki ketertarikan terhadap isu pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Diskusi berjalan dengan sangat interaktif, di mana peserta memberikan berbagai tanggapan dan pertanyaan mengenai implementasi kebijakan terkait penyandang disabilitas di Indonesia. Beberapa peserta juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam perspektif maqasid al-shari’ah.

Legal Discourse ini merupakan bagian dari agenda rutin Puskolegis FSH UINSA untuk memperkaya wacana akademik serta memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dengan adanya diskusi seperti ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan baru yang dapat memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Reportase: George As’ad Haibatullah El Masnany
Redaktur: George As’ad Haibatullah El Masnany
Desain Foto: Annisa Rahma Fadila