Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kinerja Dosen, direspon beragam oleh perguruan tinggi yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Oleh karena itu, Kementerian Agama melalui Subdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam mengundang beberapa Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri untuk mereview regulasi ketegaan, khususnya pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) dan SISTER. Hasil review pedoman operasional penyelenggaraan BKD ini diharapkan akan menjadi acuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam menyusun pedoman Beban Kerja Dosen.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mercure Sabang Jakarta Pusat, pada hari Selasa-Rabu, 15-16 November 2022 dengan melibatkan pejabat di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Subdit Ketenagaan, Subdit Kerjasama dan Kelembagaan, Biro Hukum dan KLN, Bagian OKH, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Ar-raniry Banda Aceh, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, UIN Sultan Syarif Qasim Riau, UIN Mataram, UIN Purwokerto dan IAIN Ponorogo.
Kasubdit Ketenagaan Direktorat Diktis, Ditjen Pendidikan Islam, Ruchman Basori, S.Ag., M.Ag menyampaikan agar dalam mereview regulasi ketenagaan mencermati dari aspek regulasi, kearifan yang ada di Kementerian Agama serta belajar dari temuan-temuan Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kementerian Agama juga mengundang Narasumber dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si. Memaparkan payung hukum PO BKD 2021, standardisasi dan penjaminan mutu BKD, rubrik BKD yang mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, pencapaian IK berkontribusi pada IKU PT, pencapaian IKU PT berkontribusi pada IKU Kementerian. Komponen kegiatan dosen dalam PO BKD 2021 mencakup semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, unsur, sub-unsur dan kegiatan sesuai dengan PO PAK serta menambahkan MBKM, mengutamakan layanan kepada mahasiswa, memberi penghargaan kegiatan yang sesuai IKU PT, jumlah kegiatan setiap unsur dan berkontribusi pada pencapaian IKU PT (MoHD)