Surabaya – Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi dosennya, khususnya dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Legal Drafting (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan) secara intensif. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari penuh ini melibatkan belasan dosen FISIP UINSA dan diisi oleh pakar serta praktisi hukum terkemuka di Indonesia.
Pelatihan ini diadakan secara daring (online) melalui platform konferensi video, memberikan kesempatan kepada para dosen untuk fokus mendalami materi tanpa terhalang jarak. Kegiatan dilaksanakan mulai hari Senin, 17 November hingga Kamis, 20 November 2025, dengan jam belajar yang padat, dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya. Totalitas waktu yang dialokasikan menunjukkan keseriusan FISIP UINSA dalam membekali staf akademiknya dengan keahlian strategis ini.
Sebanyak 13 dosen FISIP UINSA Surabaya turut serta dalam pelatihan intensif ini. Mereka adalah: Masitah Effendi, Moh. Fathoni Hakim, Mohammad Isfironi, Nur Luthfi Hidayatullah, Zaky Ismail, Zudan Rosyidi, Holilah, Amal Taufiq, M. Zainor Ridho, Agus Syarifudin Effendi, Dhimas Rudy Hartanto, Ilham Dary Athallah, dan M. Basuki Rahmat.

Untuk memastikan kualitas materi yang disampaikan, panitia menghadirkan 12 narasumber yang merupakan ahli dan praktisi hukum terkemuka. Beberapa nama besar yang turut mengisi sesi pelatihan antara lain: Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Ricca Anggraeni, S.H., M.H., dan Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Kehadiran para pakar ini menjadi jaminan bahwa materi yang disajikan adalah yang paling mutakhir dan relevan dengan praktik penyusunan hukum di Indonesia.
Pelatihan Komprehensif: Dari Teori Dasar hingga Simulasi Praktik
Materi Pelatihan Legal Drafting yang disajikan mencakup cakupan yang sangat luas dan komprehensif, bertujuan untuk memberikan pemahaman holistik kepada peserta. Topik-topik yang dibahas meliputi dasar-dasar ilmu perundang-undangan, struktur dan anatomi perundang-undangan, tahapan pembentukan perundang-undangan, kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional, produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik, teknik penyusunan, metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan regulasi, hingga puncaknya pada praktik simulasi rancangan peraturan perundang-undangan.
Hari Pertama: Fondasi Ilmu dan Politik Hukum
Hari pertama pelatihan, Senin (17/11/2025), difokuskan pada penguatan fondasi keilmuan para peserta. Para dosen diajak untuk mendiskusikan dasar-dasar ilmu perundang-undangan, sistem hukum nasional, dan politik hukum.

Sesi pembuka diisi oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang secara mendalam menekankan tentang esensi hukum. Prof. Faisal menegaskan bahwa hukum sejatinya harus mengikuti perkembangan masyarakat. Beliau mengutip pernyataan sosiolog terkemuka, Auguste Comte, yang menyatakan bahwa hukum diperlukan untuk mengatur manusia agar tercipta keteraturan sosial.
Dalam sesi yang berbeda, Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., memberikan pandangannya terkait mekanisme pembentukan perundang-undangan. Menurut Dr. Afdhal, proses ini bukan sekadar urusan formalitas, melainkan memerlukan perencanaan yang matang serta kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum sebuah regulasi resmi disahkan.
Hari Kedua: Hukum Internasional dan Produk Hukum Daerah
Memasuki hari kedua, Selasa (18/11/2025), materi beralih fokus pada isu kedudukan hukum internasional, proses pengharmonisasian, dan langkah-langkah penyusunan Naskah Akademik (NA).

Sesi yang menarik perhatian adalah ketika Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., tampil memberikan penjelasan tentang kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia. Prof. Hikmahanto dengan tegas menyatakan bahwa aturan hukum internasional tidak dapat serta merta diratifikasi dan diterapkan langsung dalam sistem hukum nasional. “Kita harus mengkaji kesesuaiannya secara mendalam, terutama dengan prinsip-prinsip dasar negara kita, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar beliau, menekankan pentingnya asas nasionalisme hukum.
Selanjutnya, Bapak Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H., membedah secara rinci mengenai jenis dan hierarki produk hukum daerah. Beliau juga mengupas tuntas materi muatan apa saja yang boleh dan harus diatur dalam sebuah peraturan daerah, memberikan bekal praktis bagi dosen jika kelak terlibat dalam perancangan regulasi di tingkat lokal.
Hari Ketiga: Anatomi dan Metode Penyusunan
Pada hari ketiga, Rabu (19/11/2025), narasumber memfokuskan materi pada aspek teknis penyusunan, khususnya anatomi peraturan perundang-undangan dan cara penyusunannya.

Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., memberikan sesi tentang teknik penyusunan ketentuan secara detail. Materi yang disampaikan meliputi cara penyusunan ketentuan dalam batang tubuh peraturan, teknik merumuskan perubahan perundang-undangan, hingga mekanisme pencabutan sebuah peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Melengkapi aspek teknis, Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H., membedah metode penelitian yang relevan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan perbedaan dan aplikasi dari berbagai metode seperti Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengukur dampak regulasi, metode Problem Solving yang berfokus pada pemecahan masalah spesifik, dan metode ROCCIPI (Relevance, Objectives, Consistency, Completeness, Impact, Precision, and Implementation) yang merupakan kerangka evaluasi kualitas peraturan.
Hari Keempat: Praktik dan Simulasi
Hari terakhir, Kamis (20/11/2025), merupakan puncak dari pelatihan ini, di mana seluruh pengetahuan teoretis diimplementasikan melalui praktik dan simulasi penyusunan rancangan perundang-undangan.
Sesi simulasi ini dipandu langsung oleh Dr. Ricca Anggraeni, S.H., M.H. Agar pelatihan berjalan lebih efektif dan setiap peserta mendapatkan peran aktif, panitia membagi 13 peserta dosen menjadi dua kelompok kerja. Masing-masing kelompok diberikan kasus atau permasalahan hukum yang berbeda untuk dirumuskan rancangan peraturannya.
Setelah proses perancangan selesai, setiap kelompok mempresentasikan hasil rancangannya. Presentasi ini kemudian dibahas secara mendetail, bagian per bagian, oleh Dr. Ricca Anggraeni dan peserta lain. Melalui proses presentasi dan pembahasan yang kritis ini, para peserta mendapatkan pengalaman konkret mengenai tantangan dan nuansa dalam menjadi seorang legislative drafter atau perancang peraturan perundang-undangan yang profesional.
Penutupan dan Harapan Dekan
Kegiatan pelatihan yang padat dan intensif ini ditutup secara resmi oleh Dekan FISIP UINSA Surabaya, Prof. Dr. Abdul Chalik, M.Ag. Dalam sambutan penutupnya, Prof. Abdul Chalik menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada dua penyelenggara yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan acara ini, yaitu Justitia Training Center dan Airlangga Center for Legal Drafting & Professional Development.

Beliau juga menyampaikan pesan dan harapan khusus kepada para dosen peserta pelatihan. “Di tengah kesibukan dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa, saya berharap teman-teman dosen mampu memberikan yang maksimal sehingga lolos sertifikasi,” ujar Prof. Chalik, menekankan bahwa pelatihan ini merupakan tahap awal menuju sertifikasi profesional di bidang legal drafting.
Dekan menegaskan bahwa program pelatihan dan sertifikasi ini adalah bagian dari upaya strategis FISIP UINSA dalam memperkuat dan memperluas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Keahlian ini bukan hanya untuk memperkaya keilmuan internal, tetapi yang terpenting, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui kajian akademis maupun keterlibatan dalam proses perancangan kebijakan publik,” pungkasnya, menandai komitmen FISIP UINSA dalam mencetak akademisi yang relevan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.(ASE)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan program FISIP UINSA, silakan kunjungi dan ikuti media sosial kami di Instagram.