Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang diluncurkan pada 28 Agustus 2025 memberi acuan standar mutu bagi setiap program studi dalam upaya menyelenggarakan tri dharma yang berkualitas. Prodi PBI Program Magister pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan sebagai program studi baru perlu untuk secara jeli mencermati setiap standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan setiap kegiatan dalam kerangka tiga pilar dharma perguruan tinggi selaras dengan standar.
Pada Senin, 08 Desember 2025, Prodi PBI Program Magister mengikuti kegiatan workshop peningkatan mutu akademik dan penguatan kapasitas program studi menuju akreditasi unggul. Kegiatan dilaksanakan di Greensa Inn dan diselenggarakan oleh Fakultas Tarbiyah dan Keguruan sebagai Unit Pengelola Program Studi. Menghadirkan Prof. Dr. Muchlas Samani, M. Pd. yang merupakan Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Pada paparannya, Prof. Muchlas menyampaikan beberapa perubahan kebijakan kriteria akreditasi. Perubahan ini dilakukan karena menyesuaikan dengan adanya perubahan standar mutu pendidikan tinggi yang awalnya diatur melalui Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 menjadi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Beberapa perubahan yang disampaikan diantaranya adalah status akreditasi yang sekarang hanya terbagi menjadi tiga yaitu tidak terakreditasi, terakreditasi dan terakreditasi unggul. Perubahan yang lain adalah adanya syarat perlu yang harus dipenuhi jika program studi ingin memenuhi kriteria untuk status unggul. Syarat yang paling krusial untuk dipenuhi yang ditegaskan oleh narasumber adalah SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). Kriteria-kriteria yang lain tersebar dalam sembilan kategori penilaian yang masing-masing instrumennya telah diolah sedemikian rupa dan telah dapat diakses secara publik melalui laman LAMDIK.


Keikutsertaan tim manajemen Prodi PBI Program Magister pada kegiatan ini memberi arahan bagi prodi untuk bukan saja merencanakan pelaksanaan Tri Dharma namun juga bagaimana setiap kegiatan juga mengikuti siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan), dan didokumentasikan dengan baik. Harapannya, proses akreditasi pertama dari prodi ini dapat berjalan dengan baik.