
UINSA Newsroom, Senin (03/11/2025); Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Maturity Rating, Update BLU Integrated Online System (BIOS), serta penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pendapatan universitas ini diadakan di Hall lt. 5 Gedung GreenSA Inn Sidoarjo pada Sabtu, 01 November 2025.
Acara ini dihadiri narasumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu Subchan Noorsyahid dan Nadif Zaim Nur Amthoti dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

FGD secara resmi dibuka Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag. Turut hadir sebagai peserta adalah Kepala Biro AUPK, Tim Remunerasi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Akademik, Ketua Tim pada Biro AUPK dan Biro AAKK UINSA Surabaya, serta seluruh undangan terkait.
Dalam sambutannya, Prof. Wiwik Setiyani menekankan signifikansi kegiatan ini, terutama dalam konteks pengukuran kinerja manajemen BLU. Prof. Wiwik menyoroti peran strategis BIOS sebagai sistem yang dikembangkan Kemenkeu untuk mengintegrasikan data dan proses BLU. Tingkat kemampuan manajemen BLU tersebut juga bisa dilihat dari BLU Integrated Online System (BIOS). “Apakah posisi UINSA itu bisa sustainable, ada peningkatan di seluruh bidang. Hal tersebut bisa dilihat melalui BIOS,” ujar Prof. Wiwik.

Untuk itu, Prof. Wiwik juga menekankan pentingnya melakukan updating pada BIOS secara berkala, karena pembaruan ini akan merefleksikan tingkat kemampuan UINSA dalam manajemen pengelolaan BLU. Selain itu, koordinasi yang solid antara pimpinan dan seluruh staf juga penting dilakukan sebagai kunci untuk meningkatkan maturity rating dan memastikan data-data di BIOS selalu terbarukan.
Pada sesi paparan, Subchan Noorsyahid menyampaikan, bahwa peraturan utama yang mengatur tarif BLU bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan tetap berpegang pada prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.

Terkait penetapan tarif, Subchan Noorsyahid memberikan penegasan penting, bahwa seluruh layanan yang dimiliki UINSA dan bisa digunakan untuk menambah pendapatan, dalam penentuan tarifnya harus ditetapkan oleh Rektor sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Kegiatan FGD ini diakhiri dengan sesi diskusi. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyampaikan pertanyaan dan masukan. Hal ini menandakan komitmen UINSA untuk terus memperbaiki tata kelola BLU-nya. (Nls/Humas)

Reportase: Nilasari
Redaktur: Nur Hayati
Foto: MN. Cahaya