UIN Sunan Ampel Surabaya
November 14, 2025

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, REKTOR UINSA TEKANKAN NILAI KEISLAMAN DAN KOMPETENSI DIGITAL DALAM BIMTEK ASN

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, REKTOR UINSA TEKANKAN NILAI KEISLAMAN DAN KOMPETENSI DIGITAL DALAM BIMTEK ASN

UINSA Newsroom, Jumat (14/11/2025); UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar kegiatan ‘Peningkatan Kompetensi dan Bimbingan Teknis Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 14 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di hall lt. 5 Gedung GreenSA Inn Sidoarjo diikuti sebanyak 102 peserta dari Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional PPPK dan CPNS Formasi Tahun 2024 pada UINSA Surabaya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Dr. Ir. Noor Iza, M.Sc., serta Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional II BKN Surabaya, Sulastina, S.H., M.H.

Plt. Kabiro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Dra. Alful Laila, MM., dalam sambutan selaku panitia pelaksana menyampaikan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Aset strategis bangsa yang memegang peran kunci dalam memastikan kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan pemerintahan.

Plt. Kabiro AUPK menilai, dalam menjalankan tugasnya ASN tidak hanya dituntut untuk memiliki integritas dan profesionalisme, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, khususnya Teknologi Digital. “Kegiatan ini dalam rangka memberikan peningkatan layanan sebagai ASN agar lebih baik lagi, salah satunya demi kejayaan UIN Sunan Ampel Surabaya,” ujar Dra. Alful Laila.

Sementara itu, Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan tentang hikmah Surah Asy Syams ayat 8 yakni, bahwa Allah telah menganugerahkan berbagai potensi (baik-buruk) kepada manusia. Dimana semua potensi tersebut sepenuhnya bergantung pada sejauh mana diri sendiri melakukan aktualisasi.

“Tidak semua potensi teraktualisasi. Potensi yang sudah diintervensi melalui proses, apakah namanya pelatihan, Pendidikan, pembiasaan. Hasil yang muncul dari potensi yang sudah melalui proses intervensi itulah yang disebut dengan kompetensi,” ujar Prof. Muzakki.

Rektor menambahkan, bahwa menjadi ASN di UINSA penting untuk tetap memegang teguh nilai-nilai Keislaman dalam kinerja keseharian. Dan Rektor, memengang peran untuk bisa melalukan teknokrasi nilai-nilai tersebut dalam tata kelola manajemen universitas.

“Malu rasanya, kita ini menjadi pegawai, aparatur sipil negara di institusi yang ada I-nya, ada Islamnya. Tapi kalau dalam perilaku kerja itu muncul praktek yang justru kontradiktif dengan nilai Islam,” imbuh Prof. Muzakki. Karenanya, dalam kesempatan ini Rektor mengajak kepada segenap ASN yang hadir untuk senantiasa menjaga perilaku kerja.

Selain meningkatkan kompetensi, lanjut Rektor, poin kedua ‘bimbingan teknis’ dalam kegiatan ini menurut Rektor, tidak sekadar literasi. Tapi bagaimana literasi dikembangkan menjadi sebuah kecakapan teknis. “Sebagai pegawai kita penting untuk tidak melakukan kesalahan. Bahwa ada yang terlupa, kita perlu saling mengingatkan,” tegas Prof. Muzakki.

Dalam sesi penyampaian materi, Dr. Noor Iza membahas terkait peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kem Komdigi) dan perguruan tinggi dalam memberdayakan talenta digital di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan laju pertumbuhan talenta digital lokal guna menutup kesenjangan talenta digital pada tahun 2030.

Dr. Noor Iza juga mengenalkan beberapa aplikasi AI seperti Generative AI, Chatgpt, dan lain-lain. Termasuk beberapa contoh pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk pemerintahan, yang mencakup berbagai aspek tata kelola dan pelayanan publik. AI digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan pemerintah.

Sedangkan Sulastina dalam paparannya menyampaikan, penjelasan terkait UU 20 tahun 2023. Disampaikan Sulastina, bahwa UU yang disahkan pada 31 Oktober 2023 ini sekaligus mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014. UU 20 tahun 2023 berfokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, kesejahteraan ASN, serta penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Peraturan ini bertujuan menciptakan ASN yang profesional, adaptif, dan bebas dari intervensi politik. (Nur/Humas)

Redaktur: Nur Hayati
Editor Foto: A. Kamal AJ

Spread the love

Tag Post :

Categories

Berita